
Simpang Empat, sumbarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Ketiga tersangka tersebut diumumkan pada Senin (16/6/2025), setelah sebelumnya penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, dalam rilis resminya yang diterima wartawan melalui grup WhatsApp pada Kamis (19/6/2025), menjelaskan bahwa penetapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 dan Senin, 16 Juni 2025 secara maraton. Ia menyebutkan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Tersangka yang ditetapkan yakni FA yang merupakan team leader konsultan pengawas dari CV MM, HY selaku pengguna anggaran yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan saat itu, serta SA sebagai pelaksana pekerjaan dari PT TTP.
Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan RSUD Pratama tersebut diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hasil uji kelayakan bangunan menunjukkan adanya penurunan pada Blok A, B, dan C. Bahkan, bangunan Blok C dinyatakan tidak layak pakai karena tingkat kemiringan struktur melebihi ambang batas dan berbahaya bagi keselamatan pengguna.
Kerugian negara akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp6.364.958.045,87. Nilai ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara, sebagaimana tertuang dalam dokumen bernomor 13/LHP/XXI/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum. FA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Sementara HY dan SA ditahan berdasarkan surat perintah yang masing-masing dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2025. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat ini masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading. Sebelumnya, EM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. ssc/nir