lbh
Padang, sumbarsatu.com—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melakukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Wisma BSG Jakarta, Rabu 12 Maret 2023. Ini merupakan sidang ketiga dengan agenda sidang pembuktian oleh LBH Padang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sidang sengketa informasi diketuai oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha bersama Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro dengan Panitera Pengganti Indra Hasby.
Dalam persidangan sebelumnya Majelis Komisioner meminta penyerahan hasil Uji Konsekuensi atas informasi oleh KLHK. Namun persidangan kali ini KLHK tidak hadir. Keterangan dari panitera bahwa uji konsekuensi belum selesai dan tidak ada perintah dari atasan untuk menghadiri sidang.
Persidangan tetap dilanjutkan dengan dua advokat publik sebagai kuasa hukum yang mewakili LBH Padang menjelaskan urgensi dari permintaan informasi yaitu untuk guna dianalisis lalu digunakan sebagai bahan dasar melakukan advokasi hak atas kesehatan dan hak atas lingkungan hidup masyarakat di Sijantang Koto, Kota Sawahlunto atas dugaan aktivitas PLTU Ombilin yang melanggar hukum.
Lalu dilanjutkan pada LBH Padang menyerahkan alat bukti surat sebanyak 13 buah berupa aturan-aturan dan surat surat yang membenarkan informasi yang dimohonkan terbuka dan selanjutnya sidang ditunda sampai KLHK memberikan konfirmasi akan menghadiri sidang serta menyelesaikan uji konsekuensi.
LBH Padang melakukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena informasi mengenai progres sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin No: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018. tidak kunjung dibuka.
Informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang, yaitu:
- SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018. Berikut kerangka waktu penaatan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini.
- Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018 – 2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin.
- Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018 – 2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
- Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018), atau setidak-tidaknya klarifikasi mengenai kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan.
- Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi.
- Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi.
- Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, penimbusan akhir) limbah FABA PLTU Ombilin 2018 – 2023.
- SK SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan;
- RFPLH untuk titik kontaminasi Guguak Rangguang dan Tandikek bawah; dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan areal PT AIC;
“Informasi yang dimintakan erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan keterbukaan informasi agar masyarakat bisa mengetahui keadaannya, melakukan pencegahan serta meminta haknya jika terlanggar,” kata Alfi Syukri, kuasa hukum dan staf advokasi LBH Padang kepada sumbarsatu.
Selain itu dari sisi pemerintah pun akan terlihat apakah KKHL benar-benar mengawasi dan memberikan sanksi tahap selanjutnya jika ada pelanggaran yang berulang.
Wildan Siregar yang merupakan departemen advokasi dan kampanye sekaligus kuasa hukum LBH Padang mengatakan, dalam konteks perubahan iklim dan transisi energi, data emisi PLTU Batubara sudah semestinya terbuka untuk publik.
“Tujuan data terbuka itu untuk memberikan kepastian hukum bagi publik khususnya masyarakat terdampak, seharusnya tidak ada lagi data emisi yang ditutup tutupi baik oleh KLhK maupun PLN. Perlu diketahui asas yang menjadi pondasi dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia yang terdapat di dalam Pasal 2 UUPPLH adalah asas keadilan. Asas keadilan yang dimaksud di sini adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender,” urai Wildan Siregar.
Kronologis Kasus
PLTU Ombilin mulai beroperasi sejak 26 Agustus tahun 1996 di kota batubara Sawahlunto, Sumatera Barat sampai saat ini tanpa batas waktu yang jelas untuk pensiun. Selama operasinya, PLTU Ombilin telah berulang kali mencatat pelanggaran terhadap persyaratan pengelolaan abu batubara dan standar emisi, menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat setempat tentang polusi debu dan dampak kesehatan.
Dampak paling parah dirasakan oleh sekitar 1.500 penduduk desa Sijantang Koto tempat PLTU Batubara beroperasi. Selain itu, terdapat potensi pencemaran abu batubara yang lebih luas dan dampak polusi udara hingga luar batas administratif Kota Sawahlunto.
Pada Desember tahun 2017 masyarakat PLTU bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pengecekan kesehatan anak anak yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 di Sijantang koto.
Kegiatan ini dilakukan oleh dr. Ardianof, SpP dan dibantu dengan petugas Kesehatan melakukan pengecekan kesehatan terhadap 53 orang murid kelas IV dan V dengan hasil 40 orang anak dalam kondisi fisik yang normal, 10 orang anak mengalami kondisi fisik abnormal. Kondisi Kesehatan anak-anak dengan kesimpulan 66 persen foto toraks murid SD Sijantang sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru.
Setelah peristiwa pengecekan kesehatan anak-anak di sekitar PLTU Ombilin KLHK pada tanggal 3 september 2018 memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin dengan No sanksi: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018 . SSC/REL