
BEOEKA
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita aset berupa tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak 8 unit terletak di Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atas nama pemilik tersangka Ali Amril Direktur PT MAM Energindo.
Penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu tanggal 2 September 2023 berdasarkan penetapan izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra melalui relisnya kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023) di Simpang Empat menyebutkan aset yang disita terdiri dari tanah seluas 700 meter persegi yang diatasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak 8 unit itu, ditaksir senilai kurang lebih Rp4,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita aset berupa tanah seluas 113 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah toko (ruko) sebanyak 2 unit terletak di Komplek Pasar Bantar Gebang Kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat juga atas nama pemilik tersangka Ali Amril yang ditaksir oleh penyidik senilai kurang lebih Rp2 miliar.
Disebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat tahun 2018-2020 multiyears.
Menurut Kajari M Yusuf Putra, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka. SSC/NIFR