KPU SIUNJUNG
Sijunjung, sumbarsatu.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung sosialisasi pelaksanaan masa kampanye pada pemilihan 2024 yang lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Kegiatan itu digelar di Aula Dinas PUPR Sijunjung, Muaro Sijunjung, Rabu (9/11/2022) yang dihadiri Komisioner KPU Nafwan dan Sekretaris KPU Sijunjung Irzal Zamzami selaku nara sumber.
“Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” papar Irzal Zamzami.
Lanjutnya, ada sedikit perbedaan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dilihat dari jadwal, pelaksanaan masa kampanye pada Pemilu nanti diperpendek. Sehingga rentang waktu tahapan lainnya juga kemungkinan lebih singkat.
Masa kampanye direncanakan berlangsung selama 75 hari, yaitu 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kalau tidak ada perubahan, jadwal pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Irzal Zamzami.
KPU Sijunjung akan membentuk 62 PPS, yang dilengkapi KPPS dengan regulasi TPS jumlah pemilih 300 orang. Namun jika lebih akan sesuaikan. Kemungkinan akan ada penambahan TPS dibanding Pemilu 2019.
Untuk jumlah kursi DPRD Sijunjung pada Pemilu 2024 masih tetap 30 kursi.
"Penduduk di Sijunjung masih 240 ribu jiwa lebih, belum mencukupi 250 ribu jiwa. Sehingga tidak ada penambahan kursi di DPRD," terang Irzal Zamzami.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti instansi terkait, media massa, dan Ormas. Dan tahapan resmi dimulai sejak 14 Juni 2022. SSC/Thendra