Penerimaan Murid Baru 2025, SPMB Gantikan PPDB

Jum'at, 31/01/2025 08:52 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Jakarta, sumbarsatu.com—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa perubahan ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga sejumlah aturan baru yang akan memengaruhi proses seleksi siswa di tingkat SMP dan SMA.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (30/1/2025.

Ia menyampaikan empat jalur penerimaan murid baru yang berlaku mulai tahun ajaran 2025.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," ujar Abdul Mu’ti.

  1. Jalur Domisili: Pengganti Zonasi dengan Penyesuaian Baru

SPMB menggantikan sistem zonasi yang selama ini diterapkan dalam PPDB dengan sistem domisili yang lebih fleksibel. Meskipun serupa, sistem domisili mengatur kuota penerimaan berdasarkan kebijakan daerah dan tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Sistem ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik, mengingat keluhan masyarakat terhadap kendala yang ditimbulkan oleh sistem zonasi sebelumnya.

  1. Jalur Afirmasi: Lebih Banyak Kuota untuk Siswa Kurang Mampu

Jalur afirmasi akan lebih memprioritaskan siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Dengan peningkatan kuota jalur ini, diharapkan lebih banyak siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan berkualitas di sekolah negeri. Peningkatan kuota ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan di Indonesia.

  1. Jalur Mutasi: Solusi bagi Siswa yang Mengikuti Pindah Tugas Orang Tua

Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang harus berpindah sekolah karena mengikuti penugasan orang tua, serta anak guru yang mengajar di sekolah tertentu. Sistem ini memberikan solusi bagi keluarga yang sering berpindah tempat tinggal karena alasan pekerjaan. Meskipun kuota jalur ini belum dirinci, pemerintah berjanji akan mengumumkan informasi lebih lanjut menjelang pendaftaran SPMB 2025.

  1. Jalur Prestasi: Kategori Kepemimpinan Ditambahkan

Jalur prestasi kini mencakup kategori baru, yaitu kepemimpinan. Siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya dapat memanfaatkan jalur ini sebagai bagian dari prestasi mereka. Dengan adanya kategori kepemimpinan, diharapkan siswa lebih aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mengembangkan kemampuan kepemimpinan.

Perubahan SPMB hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA. Untuk tingkat SD, sistem penerimaan murid baru tidak mengalami perubahan dan masih menggunakan sistem yang sama seperti sebelumnya.

Pendaftaran melalui jalur domisili akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Untuk jenjang SMP, batas usia maksimal pendaftar adalah 15 tahun per 1 Juli 2025, sementara untuk jenjang SMA, batas usia maksimal adalah 21 tahun. Persyaratan usia ini tetap berlaku seperti pada sistem sebelumnya.

Meskipun sistem SPMB menawarkan beberapa perubahan, diharapkan langkah ini akan memperbaiki kualitas dan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Pelaksanaan dan Pengawasan SPMB 2025

Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan SPMB 2025, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah telah melakukan berbagai persiapan serta koordinasi dengan banyak pihak. Kegiatan ini mencakup uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Ombudsman.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah, yang melibatkan kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan masyarakat, kepala sekolah baik negeri maupun swasta, serta para ahli dan peneliti di bidang pendidikan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sistem baru dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah.

SPMB 2025 merupakan langkah progresif dalam sistem pendidikan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan inklusif dalam proses penerimaan siswa baru.

Melalui empat jalur penerimaan yang telah diperbaiki, sistem ini diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keberhasilan dalam pelaksanaan SPMB 2025 sangat bergantung pada sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan.

Dengan adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, sistem baru ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan di Indonesia. SSC/MN



BACA JUGA