Tanah Datar, sumbarsatu.com - Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK di Kabupaten Tanah Datar, yang diterbitkan pada 21 Januari 2025.
Menurut Bupati Eka, PMK adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dan menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, termasuk hewan liar seperti gajah dan rusa.
Penyakit ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar serta membahayakan kesehatan hewan secara luas.
Bupati Eka mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ternak yang menunjukkan gejala PMK kepada petugas kesehatan hewan atau UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar. Beberapa gejala PMK yang perlu diwaspadai antara lain, demam tinggi (40°C); air liur berlebihan (hipersalivasi); lepuh atau lesi pada gusi, mukosa mulut, dan lidah, dan luka pada kuku hingga kuku lepas
Selain itu, Bupati meminta peternak dan pedagang ternak untuk tidak membeli ternak dari luar daerah, terutama dari wilayah yang sedang mengalami wabah. Ternak yang diduga terinfeksi PMK juga tidak boleh dijual atau dipotong tanpa pengawasan petugas kesehatan hewan.
Cara Penularan dan Pencegahan
PMK dapat menyebar melalui kontak langsung antara hewan yang tertular dengan hewan rentan, serta melalui kontak tidak langsung dengan virus yang menempel pada manusia, alat, dan kendaraan yang terkontaminasi. Penyebaran melalui udara juga berisiko tinggi, terutama oleh babi yang dapat menyebarkan virus dalam jumlah besar melalui pernapasan.
Bupati Eka menegaskan bahwa PMK tidak menular ke manusia (tidak bersifat zoonosis). Untuk itu, peternak diimbau selalu menjaga kebersihan kandang dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
“Selalu tingkatkan kebersihan kandang dengan melakukan penyemprotan desinfektan,” tutupnya. (SSC/NC)