“Kisruh” Berakhir, Maidestal Hari Mahesa Pimpin DPC PPP Kota Padang

-

Rabu, 06/07/2022 16:27 WIB
DPC PPP Kota Padang

DPC PPP Kota Padang

Padang, sumbarsatu.com—Kekisruhan di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Padang berakhir. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mengeluarkan Surat Keputusan (SK)  terkait perubahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Padang.

“Dengan keluarnya SK DPP PPP ini, maka SK lama dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, tidak ada lagi kekisruhan di DPC PPP Kota Padang. Dan, tidak ada lagi gonjang-ganjing serta mengaku-ngaku pengurus DPC PPP Kota Padang,” kata Ketua DPC PPP Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa, dalam konferensi pers di Kantor DPC PPP Kota Padang, Rabu (7/6/2022).

DPP PPP mengeluarkan SK Nomor 0684/SK/DPP/C/VI/2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPC PPP Kota Padang Masa Bakti 2021-2026. SK tersebut ditetapkan tanggal 28 Juni 2022 dan ditandatangani Ketua DPP PPP, Suharso Monoarfa, serta Sekjen DPP PPP, M Arwani Thomafi. Susunan Kepengurusan DPC PPP Kota Padang dalam SK tersebut menetapkan Maidestal Hari Mahesa sebagai Ketua, Firdaus sebagai Sekretaris, dan Rio Anggara sebagai Bendahara. Selain itu, juga ditetapkan Pimpinan Majelis Syariah DPC PPP Kota Padang, Zainul Arifin sebagai Ketua dan Andri Yusran sebagai Sekretaris. Kemudian Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC PPP Kota Padang, Syafril Wahab sebagai Ketua dan Zubardi Koto sebagai Sekretaris. Sedangkan Pimpinan Majelis Pakar DPC PPP Kota Padang, Azhar Nuri Dt Rajo Nan Putiah sebagai Ketua dan Irmay Hendri sebagai Sekretaris.

“Ini perjuangan yang cukup berat bersama tokoh-tokoh dan kader PPP Kota Padang. Untuk itu, kita mengajak kembali seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat Kota Padang menyatukan tekad serta solid menghadapi pemilu dan pilkada 2024 mendatang. Saat ini kita sudah memasuki tahapan pemilu 2024, dimana dalam waktu dekat akan dilakukan verifikasi parpol. Dari itu, kita harus bekerja ekstra dan cepat melengkapi semua persyaratannya,” ungkap pria yang akrab disapa Esa ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan DPC PPP Kota Padang, Virza Benzani, mengungkapkan, Surat Keputusan ini dikeluarkan DPP PPP setelah dilakukan gugatan oleh Maidestal Hari Mahesa dan pengurus lainnya ke Mahkamah Partai. Gugatan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran AD/ART dalam penetapan pengurus sebelumnya.

“SK ini valid dan sah. Diambil waktu sidang Majelis Partai. Inilah pengurus yang benar. Jika kita lihat susunan pengurusnya, kita tidak ada meninggalkan kader. Kita masukkan semuanya dan diakomodir. Ini membuktikan tidak ada perpecahan di DPC PPP Kota Padang. Semuanya tetap solid dan bersama-sama,” pungkasnya. (SSC)



BACA JUGA