
Pihak keluarga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mendatangi Kantor Komnas HAM Provinsi Sumatra Barat pada Senin (14/3/2022). Kasus meninggalnya Ganti Akmak diduga sebagai pelanggaran HAM yakni ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh aparat negara.
Lubuk Basung, sumbarsatu.com—Tidak terima atas tewasnya Ganti Akmal, 34 tahun, usai ditangkap Satreskrim Polres Agam pada Rabu (9/3/2022) lalu, pihak keluarga melaporkan perkara pelanggaran hak asasi manusia ini kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat.
Pihak keluarga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, mendatangi Kantor Komnas HAM Provinsi Sumatra Barat pada Senin (14/3/2022). Kasus meninggalnya Ganti Akmak diduga sebagai pelanggaran HAM yakni ekstra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh aparat negara.
Eri Gustaman, kakak kandung korban, saat melapor ke Komnas HAM Sumbar menjelaskan ada sejumlah keganjilan dalam kasus kematian adiknya.
“Saat dihubungi via telepon oleh orang tua mereka pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, Ganti Akmal mengatakan dirinya masih berada di kebun milik keluarga yang berjarak sekira tiga kilometer dari rumah mereka,” kata Eri Gustaman.
Tetapi tiba-tiba, tambahnya, pukul 17.30 WIB, lima orang polisi dari Polres Agam mendatangi rumah kami dan memberitahu bahwa Ganti Akmal sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Agam.
“Saat itu polisi juga meminta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan milik adik saya dengan alasan untuk keperluan visum. Saat itu, polisi juga mengatakan, jika pihak keluarga ingin bertemu Ganti Akmal, silakan datang ke Mapolres Agam,” urai Eri Gustaman.
“Polisi saat itu juga mengaku bahwa saudara kami GA tidak diapa-apakan,” tambahnya.
Setelah penjelasan dari aparat polisi yang datang ke rumah, maka pihak keluarga bersama polisi ke Mapolres Agam untuk bertemu dengan Ganti Akmal. Tapi anehnya, sesampainya di Mapolres Agam, pihak keluarga ini sempat dihalang-halangi untuk bertemu Ganti Akmal.
“Kami dihalang-halangi dengan berbagai alas an yang mengada-ada dan dicari-cari sampai STNK motor ditanyakan petugas di Mapolres Agam. Akhirnya, kami tak bisa bertemu dengan adik saya ini, ” urai Eri Gustaman.
Setelah Maghrib, pihak keluarga diberi polisi bahwa Ganti Akmal sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung.
“Tanpa didampingi pihak polisi kami pun mendatangi RSUD Lubuk Basung. Sesampai di rumah sakit, kami dikabari oleh petugas rumah sakit bahwa Ganti Akmal sudah dibawa Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang,” jelasnya dengan tatapan sedih.
Menurut Eri Gustaman, adiknya meninggal diketahuinya dari informasi yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan Ganti Akmal menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan ke Padang.
“Kami hanya terdiam di rumah. Tak ada niat lagi untuk bertanya kepada Polres Agam. Pukul sebelas malam, kami dikejutkan kedatangan jenazah adik kami yang diantarkan ambulans dan dikawal pihak polisi. Kami terpukul. Keluarga sedih melihat Ganti Akmal sudah terbujur kaku,” kata Eri Gustaman.
Pihak polisi setelah mengantarkan jenazah Ganti Akmal langsung pergi tanpa memberikan keterangan dan tak pula menyerahkan surat kematian.
Saat proses pemandian jenazah, pihak keluarga juga menemukan luka lebam di sejumlah bagian tubuh Ganti Akmal,” sebutnya.
Terhadap keganjilan atas meninggalnya Ganti Akmal ini, pihak keluarga meminta LBH Padang untuk melakukan pendampingan hukum.
Saat melaporkan perkara ini kepada Komnas HAM Sumbar, Decthree Ranti Putri dari LBH Padang mendesak agar kasus ini diusut serius dan mendalam.
“Ada proses hukum yang tidak adil terhadap Ganti Akmal sehingga menyebabkan kematiannya usai penangkapan. Atas hal tersebut, LBH Padang menyatakan, ada dugaan pelanggaran HAM berupa ekstra judicial killing terhadap Ganti Akmal,” kata Decthree Ranti Putri.
Atas laporan ini, Sultanul Arifin, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, meminta pihak keluarga bersama LBH Padang untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan agar laporan bisa segera ditindaklanjuti.
“Kita akan minta keterangan ke Polres Agam. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar. Kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait. Baru kita tentukan apa langkah selanjutnya,” kata Sultanul Arifin. SSC/MN