
Bogor, sumbarsatu.com—Konsumen pembeli tanah dan bangunan di Kawasan Sentul City secara resmi meminta agar PT Sentul City, Tbk dipailitkan.
Alasannya karena Putusan Pengesahan Rencana Perdamaian dalam perkara PKPU No. 24/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN. Niaga. Jkt. Pst., tertanggal 15 Maret 2021 dinilai sangat merugikan konsumen dan justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Adapun pertentangan dimaksud antara lain perjanjian perdamaian, kreditur konsumen yang akan melakukan akta jual beli (AJB) disyaratkan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam perjanjian pengikat jual beli (PPJB) antara konsumen dan PT Sentul City, Tbk.
Hal mana PPJB itu sendiri mengandung klausula baku berupa kewajiban untuk membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dan kewajiban untuk membangun bagi pembeli tanah kavling. Klausula dimaksud selain bertentangan dengan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, juga bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali No: 727 PK/Pdt/2020 tertanggal 29 September 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3415 K/Pdt/2018 tertanggal 21 Desember 2018 yang menyatakan bahwa PT Sentul City, Tbk tidak berhak untuk menarik biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga di seluruh Kawasan Sentul City karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain itu selama proses PKPU tidak ada transparansi laporan keuangan debitur yang harusnya menjadi bahan pertimbangan bagi para kreditur untuk menilai rencana perdamaian yang ditawarkan tersebut realistis dan terjamin. Nilai piutang kreditur konsumen pun ditentukan secara sepihak oleh Tim Pengurus berdasarkan versi debitur tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap data yang dimiliki kreditur konsumen,” kata Imanuel Gulo dari AMAR sebagai kuasa hokum warga Sentul City, kepada sumbarsatu, Rabu (24/3/2021).
Menurut Imanuel Gulo, meskipun kreditur konsumen telah berulang kali mengajukan keberatan kepada Hakim Pengawas dan Tim Pengurus terhadap proses PKPU tersebut dan meminta agar tawaran perdamaian yang disampaikan debitur diubah atau ditolak karena telah memenuhi alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU.
“Namun proses PKPU dan tawaran perdamaian yang cacat hukum tersebut tetap dipaksakan untuk disahkan,” tambahnya.
Konsumen yang kecewa atas putusan tersebut telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Maret 2021.
Selain menuntut agar PT Sentul City, Tbk dipailitkan, permohonan kasasi tersebut juga merupakan konsistensi warga Sentul City yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak mau terjebak dengan strategi PT Sentul City, Tbk yang berupaya melakukan penarikan BPPL terhadap konsumen sebagai syarat dilaksanakannya AJB, yang mana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, pemungutan BPPL adalah perbuatan melawan hukum. SSC/Rel