Soal Periode Jabatan Dua Dekan Fakultas Kehutanan UGM: Achmad Sumitro dan Soenardi Prawirohatmodjo

Senin, 26/05/2025 20:11 WIB
-

-

OLEH Suryadi (Leiden University)

DUA nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM menjadi viral terkait kasus ‘skripsi’ mantan Presiden Indonesia ke-7, ‘Ir’ Joko Widodo yang kini sudah menjadi isu nasional.

Kedua nama itu adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro Purwodipoero (nama paling belakangnya sering tidak dipakai) dan Prof. Dr. Soenardi Prawiroharmodjo, BS.F. (gelar belakangnya sering tidak ditulis).

Di lembaran pengesahan pertama ‘skripsi’ Jokowi, nama Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro (lahir di Jakarta 12-12-1935, wafat di Yogyakarta 21-09-2009) tertera sebagai Pembimbing Utama, sedangkan nama Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo (lahir di Wonogiri 08-03-1929, wafat  di Yogyakarta 24-04-2021) tercatat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM (lihat Gambar 1) (kursif oleh Suryadi).

Gambar 1: Lembaran pengesahan pertama dari terduga ‘skripsi’ Jokowi (1985): tertulis Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro [bukan Sumitro] sebagai Pembimbing Utama dan Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM (Sumber: https://www.murianetwork.com/nasional/pr-53164/font-di-skripsi-jokowi-dibandingkan-lembar-pengesahan-kampus-terbaik-di-dunia-gunakan-mesin-ketik; diakses 26-05-2025).

Dari perbincangan orang ramai di medsos terkait dengan isu tentang  ‘skripsi’ Jokowi, publik (termasuk Roy Suryo) mempertanyakan: (1) Apakah betul Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro yang menjadi Pembimbing Utama ‘skripsi’ Jokowi atau Ir. Kasmudjo? Sebab sebelumnya, dalam kesempatan sebuah reuni di UGM, Jokowi mengklaim Ir. Kasmudjo lah yang menjadi pembimbing skripsinya. Namun, kemudian Ir. Kasmudjo yang sudah pensiun meralat penyataan Jokowi itu. Belakangan, Jokowi pun membuat pernyataan plin-plan mengenai pernyataannya yang awal itu; (2) Betulkah pada 1985 yang menjadi Dekan Fakultas Kehutanan UGM adalah Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo atau Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro?

Tulisan ini ingin menambahkan informasi terkait dengan butir (2), yang diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang sedang berdiskusi atau berpolemik di Tanah Air terkait dengan (terduga) ‘skripsi’ dan ijazah Jokowi. Untuk hal yang terkait dengan butir (1), saya sudah menulis tentang Ir. Kasmudjo >(lihat: >https://sumbarsatu.com/berita/32919-telisik-tentang-ir-kasmudjo-‘dosen-pembimbing-akademik’-jokowi; diakses 26-05-2025).

Terkait dengan tulisan saya itu, saya ingin menambahkan komentar di sini: beberapa hari yang lalu Pak Kasmudjo mengatakan bahwa ia masih menjabat asisten dosen di Fakultas Kehutanan UGM ketika Jokowi menulis ‘skripsi’nya pada tahun 1984/1985. Namun, seperti saya sebutkan dalam tulisan di atas, pada tahun 1976 Kasmudjo BSc. (belum bergelar Insinyur) sudah diterima sebagai dosen di Fakultas Kehutanan UGM. Jadi, aneh mengapa keterangan Pak Kasmudjo terkesan berubah-ubah sejak dia tersangkut/disangkutkan dalam kasus ijazah (palsu) Jokowi.

Kembali ke masalah jabatan Dekan Fakultas Kehutanan UGM: di sampul belakang salah satu buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro sendiri yang berjudul Ekonomi Sumber Daya Hutan: Analisis Kebijakan Revitalisasi Hutan Di Indonesia (Jogjakarta: Debut Press, 2005) tercatat bahwa beliau menjadi Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama empat periode: 1978-1980, 1980-1983, 1983-1986, 1989-1994 (lihat Gambar 2) (cetak tebal oleh Suryadi).

Gambar 2: Sampul depan dan belakang buku Prof. Achmad Sumitro (2005). Lihat paragraf terakhir di box kuning (sampul) belakang yang mencatat periode beliau menjadi Dekan Fakultas Kehutanan UGM. (Sumber: Leiden University Library shelfmark 0365 9891).

Merujuk keterangan di atas, berarti pada saat Jokowi menyelesaikan penulisan ‘skripsi’nya pada tahun 1985, Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro, yang dikukuhkan secara resmi sebagai Guru Besar UGM di bidang ekonomi kehutanan pada 22 Maret 1986, sedang menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM untuk periode ketiga (1983-1986). Namun, kenapa dalam lembaran pengesahan pertama ‘skripsi’ Jokowi, sebagaimana dapat dilihat secara luas di internet dan medsos, yang tercatat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM justru Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo?

Sementara di website UGM https://ugm.ac.id/id/berita/756-prof-achmad-sumitro-meninggal-dunia/> ada ralat dari Redaksinya yang menyatakan bahwa Prof. Dr. Achmad Sumitro “menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991 dan 1991-1994” (diakses 26-05-2025; cetak tebal oleh Suryadi). Kurang dapat dipastikan apa motivasi di balik ‘ralat’ ini, tapi publik tentu dapat meraba-raba, khususnya jika dikaitkan dengan masalah yang sedang dihadapi UGM menyangkut ijazah (palsu) Jokowi.

Akan tetapi timbul pertanyaan setelah saya merujuk sumber lain tentang sejarah Fakultas Kehutanan UGM.

Dalam buku Jejak Langkah Fakultas Kehutanan UGM Mencerdaskan Kehidupan Bangsa (Yogyakarta: Fakultas Kehutanan UGM, 2009:155) yang ditulis Moh. Sambas Sabarnurdin, Dekan Fakultas Kehutanan UGM 1997-2000, disebutkan bahwa Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro (tertulis: Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro) menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama empat periode pada tahun 1978-1979, 1980-1981, 1988-1991 dan 1991-1994. Dalam buku yang sama (halaman 127) disebutkan Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo, B.S.F., yang dikukuhkan sebagai Gurus Besar UGM pada 18 Oktober 1984, menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM selama tiga periode beturut-turut tanpa jeda: 1982-1984, 1984-1985 dan 1985-1988 (Gambar 3) (cetak tebal oleh Suryadi). Mengikut keterangan ini, maka catatan di lembaran pengesahan pertama ‘skripsi’ Jokowi itu tentu betul, sebab tahun 1985, menurut Moh. Sambas Sabarnurdin (2009:127) memang Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo yang tercatat menjadi Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Jadi, kalau dibandingkan informasi dari ketiga sumber yang disebutkan di atas, maka akan tampak keadaan dalam rajah berikut (P. = Periode):

Dengan demikian, tampak ada tumpang tindih antara masa jabatan Prof. Achmad Sumitro periode ketiga (1983-1986) dengan masa jabatan Prof. Soenardi Prawirohatmodjo periode kedua (1984-1985) berdasarkan dua sumber yang sudah disebutkan di atas. Sementara catatan versi website UGM yang diralat menyatakan, dari1982 sampai 1987, Prof. Achmad Sumitro tidak pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Pertanyaanya: kenapa sampai ada catatan tumpang tindih dan perbedaan pencatatan periode menjabat kedua Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM itu dalam buku Prof. Achmad Sumitro sendiri (2005: sampul belakang) dan buku Jejak Langkah Fakultas Kehutanan UGM yang ditulis oleh Moh. Sambas Sabarnurdin (hlm. 127 dan 155)? Kemungkinan salah satu faktornya adalah karena ketidakjelimetan pemaparan data dalam penulisan banyak buku di Indonesia, selain bahwa ini juga merefleksikan kelemahan kearsipan dan pengarsipan di Indonesia (tidak terkecuali di lembaga-lembaga akademik).

Gambar 3: Catatan tentang periode Prof. Achmad Soemitro (sic) dan Prof. Soenardi Prawirohartmodjo menjadi Dekan Fakultas Kehutanan UGM menurut Moh. Sambas Sabarnurdin (2009), hlm. 127 dan 155 (Sumber: Leiden University Library shelfmark 0392 8825).

Yang jelas, perbedaan (pen)catatan ini tentu membingungkan publik. Misalnya, terkait kasus ‘skripsi’ Jokowi yang sedang ramai dibicarakan, timbul pertanyaan apakah pada saat Jokowi mengklaim dirinya selesai menulis skripsi di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 yang menjadi Dekan fakultas itu adalah Prof. Achmad Sumitro atau Prof. Soenardi Prawirohatmodjo? Inilah contoh tentang akibat buruk dari pencatatan sejarah yang tidak akurat.

Oleh karena itu, untuk memperoleh data yang akurat, kiranya perlu dilakukan penggalian data lebih lanjut melalui penelitian arsip atau wawancara dengan keluarga/keturunan dan para sejawat kedua professor itu yang masih hidup untuk mengetahui kapan persisnya keduanya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Demikianlah tulisan ini saya buat, yang dimaksudkan sebagai sekadar sumbang saran dan pemikiran terkait polemik ijazah dan ‘skripsi’ Jokowi yang sedang hangat dibincangkan di Tanah Air.

Semoga bermanfaat.

 

Leiden, Senin 26 Mei 2025

 



BACA JUGA