Selasa, 27/05/2025 21:04 WIB

PKL Berjualan di Depan Kantor Bupati, Pemuda Pasaman Baru Timur Minta Ketegasan Pemkab Pasaman Barat

pkl

pkl

 
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Pemuda Pasaman Baru Timur,  Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman,  Kabupaten Pasaman Barat,  meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten  Pasaman Barat untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL)  yang berjualan  di sepanjang jalan  trotoar  depan rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor kejaksaan hingga ke  kantor pengadilan negeri Pasaman Barat.
 
"Kami minta ketegasan dari Pemkab Pasaman Barat, untuk menertibkan PKL yang berjualan di jalan utama depan rumah dinas, maupun kantor bupati hingga ke kantor pengadilan, " kata Muhammad Kensya Pasadana,  salah seorang Pemuda Pasaman Baru Timur, kepada Sumbarsatu.com Selasa, (27/5/2025) di Simpang Empat. 
 
Bahkan, kata Kensy, dia bersama rekan-rekan pemuda sudah melaporkan beberapa oknum premanisme  yang diduga  membekingi PKL yang berjualan di depan perkantoran pemerintahan tersebut,  ke Polres Pasaman Barat untuk ditertibkan. Bahkan sebelumnya  beberapa kali telah terjadi keributan  pemuda Pasaman Baru Timur dengan beberapa oknum beberapa waktu lalu. 
 
Menurut Kensy, berjualan di sepanjang jalan  trotoar  depan rumah dinas bupati atau kantor bupati tersebut, jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten  Pasaman Barat. Oleh karena itu dia meminta untuk ditertibkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kasat Polisi Pamong Praja Pemkab Pasaman Barat, Handoko ketika dikonfirmasi, Selasa, (27/5/2025) terkait penertiban PKL tersebut,  menyebut, telah melaksaanakan penertiban PKL di jalan protokol  atau depan rumah dinas bupati tersebut  berkali-kali, namum belum diindahkan oleh PKL. Dia mengakui bahwa sesuai aturan Perda memang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang jalan perkantoran pemerintahan tersebut.
 
Namun,  setelah diadakan beberapa kali musyawarah dengan pemuda setempat, dengan alasan sosial ekonomi,  pihaknya memberi toleransi kepada PKL untuk diizinkan berdagang di depan rumah dinas tersebut, dari pukul 16.00. WIB sampai pukul  23.00 WIB dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan. Sementara siang hari PKL diarahkan ke Taman Tematik yang sudah sediakan Pemkab Pasaman Barat.
 
"Kami Satpol PP pada prinsipnya siap melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan untuk melakukan penertiban," kata Handoko. (ssc/nir)
 

BACA JUGA