Pemerintah Batal Berikan Diskon Listrik, Diganti Bantuan Subsidi Upah

Senin, 02/06/2025 17:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persa menteri usai rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Kantor Presiden2-Menurut Sri Mulyani, proses penganggaran untuk pemberian diskon tarif listrik berjalan lambat, sehingga tidak memungkinkan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.
Juni 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persa menteri usai rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Kantor Presiden2-Menurut Sri Mulyani, proses penganggaran untuk pemberian diskon tarif listrik berjalan lambat, sehingga tidak memungkinkan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat. Juni 2025

Jakarta, sumbarsatu. com— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menjalankan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya direncanakan untuk Juni–Juli 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi bersama para menteri terkait.

Menurut Sri Mulyani, proses penganggaran untuk pemberian diskon tarif listrik berjalan lambat, sehingga tidak memungkinkan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.

"Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan dengan bantuan subsidi upah," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

BACA: Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Diberlakukan Juni–Juli 2025, Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Sebagai pengganti, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) yang lebih siap secara data dan teknis. Skema subsidi ini merujuk pada desain bantuan serupa yang pernah diberikan saat masa pandemi COVID-19, namun kini dengan data yang telah diperbarui.

"Sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean. Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp3,5 juta, dan sudah siap. Maka kita memutuskan, dengan kesiapan data dan kecepatan program, untuk menargetkan bantuan subsidi upah," jelas Sri Mulyani.

Dengan tidak diberlakukannya diskon listrik, paket stimulus ekonomi 2025 yang diumumkan pemerintah kini berjumlah lima program utama. Stimulus ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan dan mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat tekanan global.

Presiden Prabowo Subianto disebut telah memutuskan pemberian paket ini untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Daftar 5 Stimulus Ekonomi Pemerintah (Juni–Juli 2025)

  1. Diskon Transportasi
    • Berlaku selama 2 bulan di masa libur sekolah (awal Juni s.d. pertengahan Juli 2025).
    • Jenis diskon:
      • Tiket Kereta Api: diskon 30%.
      • Tiket Pesawat: PPN DTP 6%.
      • Tiket Angkutan Laut: diskon 50%.
    • Program dikelola oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
  2. Diskon Tarif Tol
    • Diskon 20% bagi sekitar 110 juta pengendara.
    • Berlaku selama 2 bulan di masa liburan sekolah.
    • Skema mengikuti model diskon saat Natal-Tahun Baru (Nataru) dan Lebaran.
    • Program dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
  3. Penebalan Bantuan Sosial & Bantuan Pangan
    • Tambahan Kartu Sembako: Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), selama 2 bulan.
    • Bantuan Pangan: Beras 10 kg untuk 18,3 juta KPM, disalurkan satu kali pada Juni 2025.
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    • Rp300.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja/buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta.
    • Tambahan:
      • Guru Kemendikdasmen: Rp288.000.
      • Guru Kemenag: Rp277.000.
    • Berlaku untuk 2 bulan (Juni–Juli 2025) dan disalurkan pada Juli 2025.
    • Total anggaran: Rp10,72 triliun.
  5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
    • Diskon 50% iuran selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya.
    • Nilai manfaat: Rp0,2 triliun (non-APBN).
    • Realisasi Februari–Mei 2025: menjangkau 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya. ssc/mn



BACA JUGA