
KOTO
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Karena dinilai semena-mena melakukan demosi (penurunan jabatan) secara sepihak, Lismarni, salah seorang karyawan PT. Perkebunan Sawit, Bintara Tani Nusantara (BTN) Pasaman Barat mengadukan PT BTN ke Dinas Tenaga Kerja Pemda Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Kami ke sini mengadu mencari keadilan, saya sebelumnya jabatan mandor, tetapi tanpa sebab yang tidak masuk akal, dipindahkan saja menjadi staf," kata Lismarni didampingi Kuasa Hukum Ahmad Romi, Rikal Hendriyadi, Romi Kurnia Ramadhan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Alam Batuah Pasaman Barat, Senin, (26/5/2025) di Simpang Empat.
Menurut Ahmad Romi, isi surat mutasi atas nama Lismarni, tertanggal 8 April 2025 tersebut, sebenarnya adalah demosi atau penurunan jabatan, bukan mutasi. Kalau mutasi jabatan itu harus selevel, bukan diturunkan.
"Atas sikap semena-mena dari pihak pimpinan BTN, inilah kliennya mengadu kepada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat untuk dicarikan penyelesaian secara adil," kata Ahmad Romi.
Meski sudah didemosi, namun sebagai kepatuhan karyawannya tetap masuk kerja, kendati pun tidak diberi pekerjaan.
Kedatangan kliennya, Lismarni, ke Dinas Tenaga Kerja juga didampingi oleh pengurus serikat buruh Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKBI) sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan kerjanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemda Pasaman Barat melalui Mediator Deryandi, ketika ditanya wartawan sumbarsatu.com mengakui adanya pengaduan karyawan PT BTN, kepada Dinas Tenaga Kerja terkait penurunan jabatan tersebut.
"Benar karyawan PT BTN Atas nama Lismarni, telah mengadu ke Dinas Tenaga kerja, kami telah memanggil para pelapor dan terlapor sebanyak dua kali.
Tadi juga jadwal mediasinya yang kedua, namun amat disayangkan dari pihak PT BTN tidak pernah datang untuk dimediasi. Jadi pada Rabu 28 Mei besok kita jadwalkan lagi memanggil pihak perusahaan," kata Deryandi Senin, (26/5/2025) di ruang kerjanya.
Menurutnya, jika pihak perusahan BTN tidak datang juga, pada mediasi pada Rabu 28 Mei besok, bisa saja pihak Dinas Tenaga Kerja selaku mediator akan merekomendasikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang, sesuai dengan alur sangketa antara karyawan dan pihak perusahaan.
Dia menyebut, dalam hubungan antara karyawan dengan pihak perusahaan di republik ini diatur menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Humas PT BTN Eka, ketika dikonfirmasi melalui telepon belum bisa memberikan penjelasan.
"Kami pihak perusahaan telah menyuruh yang bersangkutan untuk datang menemui kepala tata usaha, tetapi yang bersangkutan langsung mengadu ke Dinas Tenaga Pasaman Barat," sebut Eka.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya selaku humas perusahaan, akan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.ssc/nir