Indrayuda: Sanggar Seni Minangkabau dan EO Baralek Langgar “Sumbang Duo Baleh”

-

Jum'at, 08/01/2021 11:05 WIB
Indrayuda, S.Pd, M.Pd, Ph.D

Indrayuda, S.Pd, M.Pd, Ph.D

Padang, sumbarsatu.com—Dalam sistem sosial-budaya masyarakat Minangkabau yang disematkan bagi kaum perempuan berupa aturan atau norma disebut Sumbang Duo Baleh.

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau terkini, aturan dan norma yang termaktub dalam Sumbang Duo Baleh masif dilabrak, terutama dalam penampilan sanggar-sanggar seni tradisi Minangkabau, pengusaha dan pengelola event organizer (EO) baralek pesta pernikahan dan perhelatan di Sumatra Barat.

Menurut Indrayuda, S.Pd, M.Pd, Ph.D, pengajar di Jurusan Pendidikan Sendratasik, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang, dalam bincang-bincang dengan sumbarsatu, Jumat (8/1/2021), Sumbang Duo Baleh diperuntukkan bagi kaum perempuan guna mengontrol adab dan tata krama sosial, etika yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Norma Sumbang Duo Baleh secara hukum tidak tertulis tapi dipercayai dan diyakini oleh masyarakat Minangkabau sejak dulu hingga kini sebagai produk nilai dan etika yang secara konvensi mengatur ruang gerak dan ekspresi kaum perempuan Minangkabau di ruang-ruang publik, dalam interaksi dan integrasi sosialnya,” kata Indrayuda.

Dikatakannya, pada dasarnya Sumbang Duo Baleh hakikatnya diciptakan bertujuan melindungi harkat dan martabat kaum perempuan dari celaan, gangguan nakal, perundungan kaum laki-laki.

“Asas kepatutan dari kaum perempuan, nilai negatif dari sudut pandang aktivitas serta tindak tanduk. Dengan demikian atas dasar konvensi masyarakat Minangkabau tercipta norma Sumbang Duo Baleh sebagai produk sosial dari adat istiadat Minangkabau secara tidak tertulis,” kata seniman tari ini.

Dikatakannya, Sumbang Duo Baleh, secara prinsip dan aturan yang berlaku dalam adat Minangkabau tabu dilanggar dalam pergaulan sosial oleh kaum perempuan. Apabila ada kaum perempuan melanggar salah satu atau dua dari norma yang dianggap tidak boleh dilakukan itu, maka mereka dinilai telah sumbang (salah).

Jika salah dalam melakukan duduk, bagaua (bergaul), dan berpakaian, berarti mereka telah melanggar norma dan begitu seterusnya. Oleh sebab itu, harkat dan martabat kaum perempuan ditinggikan dengan adanya aturan atau norma Sumbang Duo Baleh tersebut,” urai koreografer nasional dan internasional ini.

Merajut antara norma Sumbang Duo Baleh dengan kehadiran perempuan sebagai pelaku seni khususnya tari dewasa ini di Minangkabau, terdapat beberapa persoalan yang patut dibicarakan secara bersama, termasuk juga tentu cara EO baralek menyelenggarakan sebuah prosesi pernikahan dan pestanya di Sumatra Barat.  

Menurut Indrayuda, dunia seni awalnya bagi perempuan Minangkabau adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi munculnya seni tontonan seperti drama dan seni bangsawan pada era kemerdekaan di Sumatra Barat. Salah satu contoh, terjadi suatu gejolak dari diri seorang perempuan bernama Hoerijah Adam. Tampilah ia ke panggung seni pertunjukan. Pada akhirnya menjadi seorang koreografer yang mendunia dan melegenda sampai saat ini. Banyak yang menilai, apa yang dilakukan dalam penampilan  panggung tari Hoerijah Adam, telah melanggar Sumbang Dua Baleh.

“Sejauh informasi yang saya peroleh dari guru saya Sofiani Bustamam, Zuriati Zoebir dan Gusmiati Suid maupun Yusaf Rahman, maka para guru yang terhormat itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan Hoerijah adalah sebuah aktivitas kesenian dan bukan aktivitas sosial yang dilakukan dalam interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari.  Sumbang Duo Baleh diperuntukan dalam interaksi atau integrasi sosial bukan untuk karya seni,” tambah lulusan Jurusan Pengkajian Seni Pertunjukan di Universiti Sains Malaysia (USM) ini.

Selain itu, jelasnya, gerakan yang dikemas oleh Hoerijah Adam dan juga Sofiani tidak melanggar asas kepatutan seorang perempuan Minangkabau. Maksudnya adalah bahwa tidak ada satu gerak pun yang disusun yang mampu menggoda syahwat laki-laki. Gerakan tersebut disusun berangkat dari vocabulary gerak pencak atau mancak. Sedangkan ekspresinya juga tidak genit atau mantiak.

“Artinya ekspresinya tidak liar atau binal. Sehingga kehadiran perempuan tidak mampu menggoyahkan syahwat laki-laki, dan tidak ada ruang bagi laki-laki untuk menikmati perempuan sebagai perempuan, tetapi menikmati teknik dan susunan gerak yang harmoni dan artistik serta estetis dari sebuah suguhan tarian,” ujar pemilik kelompok Tantra Dance Theater ini.

Kendati begitu, dijelaskan lebih jauh, memasuki masa kini, timbul suatu revolusi terhadap gaya tari Minangkabau (kreasi) dan berdampak pula pada persoalan Sumbang Duo Baleh. Munculnya berbagai sanggar-sanggar seni dan EO pesta baralek (perhelatan) dengan pemahaman tren modernisasi dalam persaingan yang demikian ketat antarsanggar dan EO, apa yang berlaku pada Sumbang Duo Baleh, bukan lagi jadi acuan penting.

“Tarian yang dibawakan sanggar-sanggar seni dan kemasan perhelatan dengan konsep adat budaya Minangkabau yang dilaksanakan sebuah EO, jika dibawakan ke dalam interaksi sosial dengan norma Sumbang Duo Baleh, maka apa yang dihadirkan atau ditampilkan penampil perempuan Minangkabau baik di pentas maupun proses perhelatan, saya melihat rada-rada dapat dikatakan masuk dalam ranah sumbang atau salah karena banyak yang melabrak norma Sumbang Duo Baleh,” ujar Indrayuda, salah seorang anggota World Dance Alliance Asia Pacific.

Realitas hari ini, tambahnya, sebagian sanggar seni dan EO atas pesanan dari konsumen atau pemesan, biasanya pengguna jasa meminta penampil harus tinggi, cantik, kostum yang gemerlap.

“Akibat desakan dan permintaan ini, maka pengelola sanggar dan EO menampilkan karyanya dengan penuh sensasi dari seorang perempuan sehingga kehilangan norma sosial dan adat Minangkabau, termasuk pantangan yang ada dalam Sumbang Duo Baleh. Tak aneh lagi, kita menyaksikan gerakan tari cenderung mantiak, mata yang yang liar, senyuman sudah mulai merekah, liukan dan gerak sudah mulai menggoda, pakaian yang tidak lagi sesuai tempatnya, dan lain sebagainya,” jelas Indrayuda.  

Menurutnya, kesemuanya ini apabila dikorelasikan dengan Sumbang Duo Baleh, justru inilah mungkin yang dianggap sumbang dalam tari Minangkabau masa kini, yang diproduksi oleh sebagian sanggar seni pertunjukan dan EO pesta perhelatan di Sumatera Barat.

Aplikasi sumbang bagaua (bergaul), kurenah dan bapakaian yang tampak dalam penampilan-penampilan di panggung yang dilakukan sanggar-sanggar tari yang memproduksi karya tari kreasi yang mengatasnamakan representasi Minangkabau, cukup masif saat sekarang. Prosesi perhelatan dengan segenap tahapan-tahapan ritualnya, yang dilaksanakan EO, juga banyak keluar dari norma, nilai-nilai, dan etika yang berlaku dalam Sumbang Duo Baleh.  

“Klaim mereka bahwa karya dan proses perhelatan itu adalah representasi adat dan budaya Minangkabau, jelas ini tidak dapat dibenarkan. Karena simbol bagaua dalam karya tersebut telah sumbang. Mana ada laki-laki dan perempuan berpelukan yang bukan muhrim dibolehkan dalam Sumbang Duo Baleh?” katanya. SSC/nasrul azwar

 



BACA JUGA