Padang, sumbarsatu.com – Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal. Tetapi syaratnya, jika kecelakaan lalu lintas tunggal itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
“Untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda dan tidak termasuk kecelakaan kerja, maka biaya pengobatannya ditanggung PT. Jasa Raharja (Persero),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati tentang Implementasi Program JKN-KIS, Kamis (13/8) di Padang.
Tetapi tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.
Dijelaskan, Rizka, laka lantas tunggal merupakan kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi itu sendiri, tidak melibatkan pengguna jalan lain, seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk atau terguling karena pecah ban.
Laka lantas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki yang terjadinya pada waktu yang sama.
“Jika lakalantas tunggal maupun ganda yang termasuk klasifikasi kecelakaan kerja, maka yang jamin pengobatannya adalah PT. Asabri untuk TNI/Polri, PT. Taspen (Persero) untuk ASN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan selain TNI/Polri dan ASN,” terangnya.
Mengingat polisi lalu lintas yang berwenang menentukan kategori suatu laka lantas, maka untuk membuktikan laka lantas itu masuk kategori tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja membutuhkan dokumen Laporan Polisi (LP).
“Laporan Polisi akan memperlihatkan suatu lakalantas masuk kategori tunggal atau ganda, selanjutnya kita bisa tentukan BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja sebagai penjaminnya,” sambung Rizka.
Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.02/2018, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka lantas ganda sesuai ketentuan nilai santunan sesuai regulasi. BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban.
Ketentuan jaminan oleh Jasa Raharja adalah sampai Rp 20 juta. Jika korban laka lantas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.
“Jika biaya perawatan korban sudah di atas Rp 20 juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif, otomatis BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung sisanya. Kuncinya pada kepersertaan JKN-KIS yang aktif,” jelas Rizka.
Saat ini koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi oleh sebuah aplikasi bernama Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN).
INSIDEN sendiri merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban lakalantas berbasis teknologi informasi dengan mengggunakan koneksi internet oleh rumah sakit dalam melaporkan korban lakalantas kepada PT Jasa Raharja (Persero) yang akan meneruskan data korban kepada Polri. SSC/DEDE