Bangkang Putusan Inkracht, Bupati Bogor Tegur Keras PTUN Bandung: Diberi Waktu 21 Hari Tuntaskan PSU Sentul City

Selasa, 14/04/2026 20:41 WIB
gulo

gulo

Bandung, sumbarsatu.com – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melayangkan teguran keras kepada Bupati Bogor dan PT Sentul City, Tbk. atas kelalaian melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Desember 2022. Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (14/04/2026), Bupati Bogor diberi tenggat waktu 21 hari kerja untuk segera melaksanakan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.

Panggilan paksa ini dilakukan setelah pihak Termohon Eksekusi (Bupati Bogor) sempat mangkir pada panggilan pertama. Kasus ini bermula dari gugatan warga Sentul City melalui AMAR Law Firm & Public Interest Law Office terkait pengabaian kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola dan mengawasi aset PSU yang seharusnya sudah diserahkan oleh pengembang.

Dalam pemeriksaan di hadapan Ketua PTUN Bandung, Tim Litigasi Pemkab Bogor gagal membuktikan adanya progres nyata dalam pelaksanaan Putusan Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Bahkan, ditemukan ketidaksinkronan data antara pihak Pemkab dengan pengembang.

"Pihak Bupati hanya meminta maaf dan berdalih akan berkoordinasi kembali. Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan kewajiban hukum," tegas perwakilan kuasa hukum warga dari AMAR Law Firm.

Penundaan eksekusi selama hampir 40 bulan ini disebut telah menciptakan celah bagi pengembang untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Beberapa poin krusial yang dilaporkan warga meliputi:

  • Pungutan Ilegal: Penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang telah dinyatakan melawan hukum oleh Mahkamah Agung.

  • Darurat Sampah & Pelayanan: Intimidasi berupa pengangkutan sampah secara selektif bagi warga yang taat hukum (menolak bayar BPPL), hingga ketiadaan TPS yang memadai.

  • Kerusakan Lingkungan: Alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi jalan, penebangan pohon, serta infrastruktur drainase yang rusak hingga memicu banjir.

  • Intervensi RT/RW: Larangan bagi pengurus RT/RW dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban.

Selain kerugian warga, pembangkangan ini berpotensi merugikan keuangan negara. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan reklame di area PSU justru dinikmati pihak swasta karena proses serah terima yang berlarut-larut.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Laporan ke Presiden

Ketua PTUN Bandung secara spesifik memerintahkan Bupati Bogor untuk segera menghentikan penebangan pohon, mengembalikan fungsi RTH, dan memastikan seluruh sampah warga diangkut tanpa pengecualian.

Jik

  1. Warga Sentul City mendesak agar KPK segera turun tangan memeriksa dugaan kerugian negara dalam proses serah terima PSU ini. Selain itu, warga meminta Ombudsman Jakarta Raya untuk segera memublikasikan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada publik dan lembaga tinggi negara agar sanksi tegas dapat segera dijatuhkan.


 



BACA JUGA