Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo didampingi Staf Khusus Kemendes PDTT H. Febby Datuk Bangso Nan Putiah
Padang, sumbarsatu.com—Tahun ini, 2019, Provinsi Sumatera Barat mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp932 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu, atau tahun 2015, awal dana desa diberikan ke daerah.
"Kita berharap, peningkatan alokasi dana desa ini dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumbar," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo didampingi Staf Khusus Kemendes PDTT H. Febby Datuk Bangso Nan Putiah yang juga putra Sumbar, di ruang kerjanya, Kamis (7/2/2019).
Kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, pembangunan desa merupakan kebutuhan mutlak. Membangun Indonesia digerakkan dari desa. Jika desa sudah tumbuh dan mandiri, maka dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Datuk Febby—sapaan akrab H. Febby Datuk Bangso Nan Putiah—menyebutkan, alokasi dana desa untuk Sumbar selalu meningkat dari tahun ke tahun. Awal dana desa disalurkan, Sumbar mendapatkan alokasi sebesar Rp 267 miliar. Setelah itu, selalu meningkat setiap tahun. Pada 2018, Sumbar memperoleh Rp 790 Miliar.
Ia menyebutkan, kehadiran dana desa tersebut diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat desa secara maksimal. Tutup seluruh celah yang bisa mengakibatkan kemiskinan di tengah-tengah masyarakat.
Selama ini, katanya, dana desa lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Membuka jalan desa. Mendirikan Bumdes (Bumnag). Pembangunan embung. Pembenahan sarana olahraga. Pelayanan kesehatan dan pencegahan stunting.
Datuk Febby berharap agar dana desa berputar di desa dan dimanfaatkan untuk pembangunan secara maksimal agar kesejahteraan desa dan warganya semakin meningkat. Jika perputaran itu terus berlangsung, maka diyakini akan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di tahun 2019, alokasi dana desa tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi lebih difokuskan untuk menunjang program inovasi desa dan segala hal yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Lebih khusus dalam menanggani anak-anak stunting.
Stunting merupakan masalah gizi kronis disebabkan asupan gizi yang kurang memdai. Umumnya terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh badan.
dana desa diharapkan dapat menjadi salah satu tumpuan dalam menekan kasus stunting tersebut. Pemanfaatan dana desa untuk tujuan tersebut telah diatur dalam Permendes Nomor 19 Tahun 2017 yang menyebut bahwa desa dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan pendidikan.
Datuk Febby kemudian memberikan ilustrasi nyata, banyak pembangunan yang sudah dilakukan dari dana desa tersebut. Ia kemudian merujuk pada data yang dimiliki Sumbar, sejak ada dana desa telah dilakukan perbaikan dan pembangunan jalan desa, jembatan, pasar desa, Bumdes, pengerasan tanah, sarana air besih, MCK, Polindes dan Poskesdes, embung, tambatan perahu, irigasi, sarana olahraga, perbaikan drainase, PAUD/TK dan sekolah, Posyandu, sumur.
"Semua dilakukan untuk perbaikan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Datuk Febby. (SSC/Rek)
Alokasi dana desa untuk Sumbar, 2015-2019
2015: Rp267 miliar
2016: Rp598 miliar
2017: Rp765 miliar
2018: Rp790 miliar
2019: Rp932 miliar