Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami motif dugaan penganiyaan di Jorong Durian Tigo Batang Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar yang menyebabkan korban Meri (48) meninggal dunia yang terjadi Selasa (2/12/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fuat Habib Al Hafsi, ketika dikonfirmasi Rabu, (3/12/2025) via WhatsApp membenarkan adanya penganiayaan di Kecamatan Luhak Nan Duo, terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Saat ini Satreskrim sedang mendalami di TKP apa motif penganiayaan tersebut, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku sudah kita amankan di Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Fuat.
Dari pemeriksaan, dan Korban mengalami luka bacok akibat parang dan senjata tajam, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Disebutkan, saat ini terduga dua orang pelaku
TM (30) dan RM (38) sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Pasaman Barat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Disebutkan, Satreskrim juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya Asim Simanjutak, (64) Agus Trianto (46), Suriyat (33), Suwarno (58), Montolip (52), Salwan (52), Ramli (46) Abdul Latif (35), Rahman Paris (50)
Disebutkan, polisi sudah mengamankan barang bukti 1 buah parang, 1 pasang sepatu both, 1 buah tanaman bekas pecikkan darah, satu pasang pakaian, 1 buah CCTV.
Meski polisi masih mendalami motif dugaan penganiyaan tersebut, informasi yang didapat dilapangan oleh wartawan, kasus tersebut dipicu oleh sangketa perkebunan sawit, sehingga menimbulkan pertengkaran dan penganiayaan.
Penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/XII/2025/SPKT/ Satreskrim/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 2 Desember 2025. (Ssc/nir)