Pasbar, sumbarsatu.com- Gawat! Kasus asusila yang menggemparkan masyarakat Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, terungkap setelah seorang pemuda berinisial SF (21) diduga menghamili dua adik kandungnya, yakni SB (20) dan SN (15). Peristiwa itu sempat viral di Medsos.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Waka Polres Kompol Cairul Amri, pada Jumat (12/12), membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku SF.
Pelaku merupakan warga Pasar II Suak, Nagari Air Bangis, dan kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Laporan resmi keluarga dan keterangan sejumlah saksi menjadi dasar polisi bergerak cepat.
Saksi penting dalam kasus ini adalah Ermonsyah (53), perangkat nagari, dan Edi Sofyan (53), Kepala Jorong Pasar II Suak. Keduanya memberikan informasi awal kepada aparat, sekaligus menyaksikan keresahan warga yang menuntut tindakan tegas terhadap pelaku.
Peristiwa memanas pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah warga mendatangi Mapolsek Sungai Beremas, meminta agar kepolisian segera mengamankan keluarga Taufik, ayah pelaku sekaligus ayah korban, karena muncul dugaan keliru di tengah masyarakat terkait pelaku sebenarnya.
Warga sempat menduga Taufik sebagai pelaku yang menghamili kedua anaknya. Kecurigaan tersebut, menimbulkan ketegangan di lingkungan setempat, sehingga polisi bergerak cepat menuju lokasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Demi keamanan, anggota Polsek Sungai Beremas mengevakuasi keluarga Taufik dari rumah kontrakan mereka di Pasar II Suak. Mereka kemudian dipindahkan sementara ke rumah kerabat di Jorong Air Balam, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka.
Namun, pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, kedua korban bersama orang tua mereka mendatangi Mapolsek Sungai Beremas. Di hadapan polisi, korban mengungkapkan bahwa pelaku sesungguhnya adalah SF, kakak kandung mereka sendiri, bukan ayah mereka seperti yang dituduhkan warga.
Mendapat pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian terhadap SF. Upaya penelusuran dilakukan ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat persembunyiannya, termasuk wilayah sekitar Jorong Air Balam.
Usaha aparat akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku ditemukan di kawasan Simpang Air Balam, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka. SF ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Setelah diamankan, pelaku dan kedua korban dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Aparat kini menelusuri motif dan durasi tindakan yang dilakukan SF terhadap dua adiknya.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga serta mengguncang masyarakat sete kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendapatkan pendampingan dari kepolisian dan pemerintah nagari guna memastikan keamanan serta kondisi psikologis mereka pasca terungkapnya peristiwa memilukan ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. (ssc/nir)