Rabu, 02/07/2025 18:15 WIB

Pencairan Dana Desa di Agam Capai 60,64 Persen

Handria Asmi

Handria Asmi

Agam, sumbarsatu.com — Pencairan Dana Desa di Kabupaten Agam hingga awal Juli 2025 telah mencapai 60,64 persen, atau sebesar Rp61,20 miliar dari total pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp100,93 miliar yang dialokasikan untuk 92 nagari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, Rabu (2/7/2025).

Ia menyebutkan bahwa capaian pencairan tersebut merupakan gabungan dari tahap I dan tahap II yang dicairkan secara serentak. Pada tahap I, dana yang dicairkan mencapai Rp57,25 miliar untuk 92 nagari, sementara tahap II sebesar Rp3,94 miliar untuk 9 nagari.

Dari total dana yang telah dicairkan tersebut, Rp42,43 miliar digunakan untuk kegiatan earmarked (dana yang ditentukan penggunaannya), seperti ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), pencegahan stunting, dan sebagainya. Sedangkan Rp18,76 miliar dialokasikan untuk kegiatan non-earmarked, seperti pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan pelatihan.

Lebih rinci, Handria menyampaikan bahwa dana tahap I terdiri atas earmarked sebesar Rp39,79 miliar dan non-earmarked sebesar Rp16,46 miliar. Sementara pada tahap II, earmarked sebesar Rp2,63 miliar dan non-earmarked sebesar Rp1,30 miliar.

Persentase pencairan juga berbeda antara nagari dengan status desa mandiri dan non-mandiri. Untuk desa mandiri, tahap I dicairkan sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen. Sedangkan untuk desa non-mandiri, tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen.

Pembagian dana earmarked dan non-earmarked ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, pencairan Dana Desa tahap II mensyaratkan adanya akta pendirian Koperasi Merah Putih.

“Ini menjadi salah satu syarat pencairan tahap II, selain syarat realisasi dana sebelumnya minimal 60 persen, sebagaimana diatur dalam Surat Kementerian Keuangan RI Nomor 5-6/MK/PK/2025,” jelas Handria. (MSM)

BACA JUGA