Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah
Padang, sumbarsatu.com — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai kebijakan pemberian izin hak atas tanah oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada pihak ketiga sebagai salah satu penyebab meningkatnya bencana banjir dan longsor di Sumatra, termasuk di Sumatra Barat tentunya.
Menurutnya, izin tersebut berpotensi membuat penggunaan lahan di daerah menjadi tidak terkendali — terutama di provinsi seperti Sumbar — yang kemudian memicu bencana hidrometeorologi.
“Ini adalah salah satu penyebab tidak terkendalinya penggunaan lahan di daerah-daerah kita ini,” ujar Mahyeldi dikuti dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (3/12/2025).
Data Terkini Korban Bencana di Sumbar
Menurut data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi Sumbar, hingga awal Desember 2025 tercatat 225 jiwa meninggal dunia di Sumbar, dan 161 orang dinyatakan hilang akibat banjir dan longsor yang melanda banyak kabupaten/kota di provinsi ini.
Dalam update sebelumnya, BNPB menyebut angka korban jiwa di Sumbar sempat berada di angka 129 orang meninggal dan 118 hilang.
Selain korban jiwa dan hilang, bencana ini telah memaksa puluhan ribu warga mengungsi — misalnya satu laporan menyebut lebih dari 110.000 jiwa terdampak dan harus mengungsi.
Kabupaten paling parah terdampak adalah Kabupaten Agam, dengan jumlah korban terbesar di antara daerah terdampak.
Dengan kondisi data korban yang terus membengkak — ratusan meninggal, banyak hilang, ribuan mengungsi — argument Mahyeldi bahwa izin hak atas tanah dari Kemenhut tanpa koordinasi daerah memperburuk kerentanan ekosistem dan sosial, mendapat konteks nyata.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Buya ini, Dia, alih fungsi lahan dan penggunaan lahan tanpa kontrol bisa mempercepat kerusakan lingkungan seperti deforestasi, degradasi hutan, hilangnya serapan air, serta menurunnya daya dukung alam — yang pada akhirnya meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Mahyeldi mengingatkan bahwa kebijakan tata kelola lahan harus melibatkan pemerintah daerah, agar izin penggunaan tanah dapat disesuaikan dengan kondisi ekologis dan sosial setempat.
“Minimal, kementerian meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sebelum memberikan hak atas tanah,” tegasnya.
Data korban besar yang dirilis oleh BNPB dan Pemprov Sumbar menyiratkan bahwa krisis bencana di Sumbar — dan barangkali di provinsi-provinsi lain di Sumatra — bukan semata soal hujan lebat semata.
Faktor struktural seperti kebijakan lahan, pengelolaan izin, deforestasi, serta kontrol penggunaan lahan secara ekologis ikut memainkan peran penting.
Pernyataan Gubernur Mahyeldi mendorong perlunya regulasi yang lebih ketat dan partisipatif: izin atas tanah harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan potensi bencana, bukan hanya aspek ekonomi atau investasi. Tanpa itu, upaya mitigasi bencana akan sia-sia karena fondasi ekologis sudah terkikis.ssc/mn