Pengusaha media Jimmy Lai Chee-ying ditahan unit keamanan nasional di Hong Kong, 10 Agustus 2020. Foto/REUTERS
Hong Kong, sumbarsatu.com — Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) pada Senin (15/12/2025) menyatakan pengusaha media Jimmy Lai Chee-ying bersalah atas dakwaan bersekongkol dengan kekuatan asing dan menerbitkan materi yang dinilai membahayakan keamanan nasional.
Selain Lai, pengadilan juga menjatuhkan putusan bersalah kepada tiga perusahaan terkait, yakni Apple Daily Limited, Apple Daily Printing Limited, dan AD Internet Limited. Total terdapat tiga dakwaan utama, termasuk konspirasi berkolusi dengan unsur eksternal serta konspirasi menerbitkan publikasi yang menghasut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong dan Undang-Undang Kejahatan.
Alasan putusan tersebut dituangkan dalam dokumen setebal 855 halaman yang telah dibuka untuk pemeriksaan publik. Pengadilan menunda penetapan hukuman hingga 12 Januari 2026 untuk mempertimbangkan faktor mitigasi, sementara tanggal vonis akan diumumkan kemudian.
Pemerintah HKSAR menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Kepala Eksekutif HKSAR John Lee menyatakan Lai telah lama menggunakan media miliknya, Apple Daily, untuk menghasut konflik sosial dan secara terbuka menyerukan sanksi asing terhadap Tiongkok dan Hong Kong.
“Perbuatannya telah merugikan kepentingan fundamental negara dan kesejahteraan masyarakat Hong Kong,” ujar Lee dalam pernyataannya.
Pemerintah HKSAR menegaskan bahwa proses persidangan berlangsung adil dan tidak bermuatan politik. Selama persidangan, pengadilan menggelar 156 hari sidang terbuka, memeriksa lebih dari 2.200 barang bukti, serta mendengarkan keterangan 14 saksi penuntut. Lai sendiri memberikan kesaksian selama 52 hari.
Pemerintah juga membantah tudingan perlakuan tidak manusiawi selama masa penahanan Lai, dengan menyebut bahwa layanan medis dan pengaturan penahanan telah dilakukan sesuai hukum dan atas pertimbangan keselamatan, termasuk berdasarkan permintaan Lai sendiri.
Pemerintah HKSAR menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan nasional dan menolak anggapan bahwa kasus ini berkaitan dengan kebebasan pers.
Menurut pemerintah, kebebasan berekspresi tetap dilindungi hukum, namun setiap warga negara, termasuk jurnalis, wajib mematuhi hukum yang berlaku.ssc/rel