Simpang Empat, sumbarsatu.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, usulkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana banjir maupun longsor di Pasaman Barat ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.
"Ya saat ini kita sudah mengusulkan DTH kepada BNPB menjelang memperoleh hunian tetap dari pemerintah," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto, melalui Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pasaman Barat Jhon Edward ST, kepada wartawan, Selasa, (16/12/2025).
Menurutnya, korban bencana yang rumahnya rusak berat akan dapat bantuan DTH sebesar Rp600.000/KK tiap bulan menjelang pemerintah menyediakan rumah tetap (Huntap).
Akibat bencana banjir dan longsor di Pasaman Barat beberapa waktu lalu, kata Jhon Edwar rumah rusak berat sebanyak 29 unit rumah. Dengan rincian 18 rumah rusak berat, 11 rumah hanyut disapu banjir. Sementara rusak sedang 16 unit rumah dan 38 unit rusak ringan. 5 orang meninggal dan 3 orang hilang dan 5 orang terluka.
Disebutkan, kerusakkan rumah itu tersebar pada 11 Kecamatan di Pasaman Barat.
Dia menyebutkan saat ini Pemda Pasaman Barat sudah memperpanjang masa tanggap darurat hingga 22 Desember 2025, mengingat masih ada empat nagari (desa) yang perlu penanganan serius karena belum sepenuhnya transportasi lancar, yakni Tinggam Nagari Sinuruik, Maligi, Katiagan, Ranah Batahan.
Warga mengungsi di Tinggam Talamau mencapai 380 orang, logistik tetap disalurkan ke lokasi.
Selain rumah warga yang terdampak bencana, kata Jhon Edwar, dilaporkan 11 sekolah juga terdampak banjir, 3 Fasilitas Kesehatan, 30 tempat ibadah, 1.904 meter irigasi rusak, 14 jembatan rusak, 4.341 meter jalan rusak, 915.5 hektar lahan pertanian rusak, 12.071,5 lahan perkebunan terdampak bencana.
Secara bertahap Pemda akan melakukan rehabilitasi pasca bencana hingga situasi pulih kembali seperti sediakala.
Namun demikian, kata dia, diminta masyarakat diminta untuk waspada karena cuaca masih ekstrim akibat hidrometeorologi. Terutama bagi masyarakat yang tinggal dilereng perbukitan atau daerah bantaran sungai.
(ssc/nir)