Petugas BLH Pemkab Pasbar menanjabkan plang pemberhentian sementara operasi PT Agro Wiraligatsa di Gunung Tuleh.
Simpang Ampek, sumbarsatu.com—Pemkab Pasaman Barat melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menutup sementara pabrik produksi kelapa sawit (PKS) PT Agro Wiraligatsa yang beralamat di Kecamatan Gunung Tuleh, Pasbar, Selasa (4/8/2015).
Kabid Pengawasan BLH Gustrizal, menyebutkan penutupan sementara operasi pabrik itu terkait dengan tidak lengkapnya instalasi pengolahan limbah (ipal) pabrik sesuai dengan spesfikasi yang ditetapkan.
“Dampaknya terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik PT dimaksud yang dikeluhkan warga,” katanya Selasa (4/8/2015).
Surat pemberhentian operasi produksi sementara itu langsung diantarkan Kabid Pengawasan BLH, Gustrizal bersama staf kepada pihak manajemen PT Agrowiraligasta yang langsung diterima Humas PT Agro Wiralihatsa Nurhadi dan jajaran di ruang kerjanya. Setelah pertemuan langsung di pasang plang pemberhentian sementara berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat nomor 188.45/693/bup-Pasbar/2015.
Dalam surat bupati itu, disebutkan bahwa pihak manajemen PT diminta menyelesaikan kolam instalasi pengolahan air limbah (ipal) sesuai dengan perencanaan Ipal yang ada. Selanjutnya agar memasang alat ukur debit atau laju air limbah di inlet dan outlet Ipal dan melakukan pencatatan debit harian air limbah.
“Pemberhehentian sementara pengolahan kegiatan produksi itu sampai pembangunan kolam ipal selesai dilaksanakan oleh pihak pabrik. Selesai menyampaikan surat petugas BLH turun mengambil sampel limbah pada tiga titik untuk dibawa ke labor dan diteliti lagi,” kata Gustrizal.
Menolak
Sementara itu, Nurhadi Humas PT Agrowiraligasta dihadapan pihak BLH menyatakan sikap menolak surat keputusan pemberhentian sementara operasi pabrik tersebut karena akan banyak karyawan akan teraniaya kehilangan pekerjaan.
Suasana sempat tegang karena sejumlah karyawan menolak penyegelan dan perusahaan tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Namun situasi masih aman dan kondusif.
"Secara prinsip kami menolak surat bupati tersebut untuk pemberhentian operasi sementara, karena kami tak pernah menerima surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Tiba-tiba datang saja surat penghentian produksi. Sementara di pabrik menyangkut hak hidup 100 orang karyawan dan kehidupan masyarakat sekitarnya," tegas Nurhadi.
Soal terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah dibantah keras oleh Nurhadi. “Masyarakat di sini tidak ada yang mengeluh soal limbah, tidak ada ikan yang mati. Cuma karena segelintir orang yang mengadu kenapa perusahaan yang harus ditutup?" tambah Nurhadi.
Disebutkan Nurhadi, sebelum Idul Fitri pihaknya menerima kunjungan Komisi III DPRD Pasaman Barat dan pihak BLH dan diberi tenggang waktu enam bulan untuk memperbaiki instalasi limbah.
"Ternyata sekarang sudah datang saja surat penyegelan dan pemberhentian operasi, makanya kami menolak, termasuk menolak semua bentuk menandatangani surat yang disuguhi pihak BLH, sesuai dengan arahan pimpinan kami," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Pasaman Barat Hermanto di lokasi pabrik, menyebutkan kalau perusahaan dihentikan akan banyak karyawan yang akan teraniaya termasuk sekitar 400 anggota serikat pekerja. Sementara surat peringatan pertama dan kedua dan ketiga tidak ada.
"Jadi tiba-tiba saja surat penghentian operasi datang,"tambah Hermanto menegaskan. (SSC)
Laporan Sutan Junir