LBH Padang: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Jangan Jadi "Lip Service" Pemerintah

Rabu, 21/01/2026 17:43 WIB
Tumpukan kayu hasil tebangan di Area Penggunaan Lain(APL) Sipora, Kabupaten Mentawai. Foto: Jaka Hendra Baittri/Mongabay Indonesia.

Tumpukan kayu hasil tebangan di Area Penggunaan Lain(APL) Sipora, Kabupaten Mentawai. Foto: Jaka Hendra Baittri/Mongabay Indonesia.

Padang, sumbarsatu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan bahwa pencabutan 28 izin perusahaan perusak lingkungan oleh pemerintah tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik atau sekadar lip service negara terhadap keselamatan ruang hidup rakyat.

Proses pencabutan tersebut dinilai harus dilakukan secara serius, transparan, dan menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan industri ekstraktif.

Sebanyak 28 izin yang dicabut terdiri atas 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.

Dalam pandangan LBH Padang, keberadaan izin-izin tersebut selama ini berkontribusi terhadap penyempitan ruang hidup masyarakat dan memicu kerusakan ekologis.

Menurut Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, masifnyaaktivitas industri ekstraktif di  Provinsi Sumatera Barat, dinilai telah melahirkan berbagai persoalan yang tak pernah dibahas secara serius.

"Mulai dari kebijakan tata ruang yang tidak berpihak kepada rakyat, pengabaian kerusakan ekologis, penerbitan izin secara serampangan, hingga maraknya aktivitas ilegal yang tidak diiringi penegakan hukum," kata Adrizal, Rabu (21/1/2026).

Kondisi ini, menurutnya, diperparah dengan dugaan pembiaran dan pembekingan oleh aparat penegak hukum.

Akibatnya, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kerap menghadapi intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi.

LBH Padang juga menyoroti tidak adanya mekanisme perlindungan yang efektif bagi pejuang lingkungan dan agraria, sehingga mereka selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan.

LBH Padang menilai pencabutan 28 izin sebagaimana disampaikan Presiden Republik Indonesia tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau rilis pers.

"Negara harus menerbitkan keputusan resmi berupa produk hukum yang tegas guna menjamin kepastian hukum, baik dalam bentuk keputusan presiden maupun keputusan menteri," jelasnya.

Adrizal menyebut pencabutan 28 izin bermasalah yang diduga menjadi penyebab bencana ekologis di tiga provinsi, termasuk Sumatera Barat, justru memperlihatkan abainya negara selama ini.

Ia menilai fungsi pengawasan terhadap izin-izin tersebut tidak berjalan, sehingga dampaknya harus ditanggung langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Adrizal menegaskan negara wajib memastikan lahan bekas konsesi seluas lebih dari satu juta hektare tersebut tidak dialihkan kembali kepada korporasi, termasuk dalam bentuk pengelolaan oleh badan usaha negara atau entitas lain yang tetap berpotensi mengancam keselamatan ruang hidup rakyat.

Ia mengingatkan agar pencabutan izin tidak berubah menjadi sekadar pergantian pemain atau mekanisme legal pemindahan konsesi yang justru membuka peluang kerusakan ekologis baru.

LBH Padang juga mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium seluruh izin industri ekstraktif, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna mencegah terulangnya bencana ekologis yang selalu menempatkan rakyat sebagai korban.

Dalam pernyataannya, LBH Padang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya melakukan moratorium izin baru, mengevaluasi seluruh izin yang telah diterbitkan, serta menindak tegas pelanggaran kejahatan lingkungan.

LBH Padang juga meminta pemerintah memastikan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang izinnya telah dicabut agar benar-benar menghentikan seluruh aktivitas, memerintahkan pemulihan lingkungan oleh pemegang izin, serta memperbaiki kebijakan tata ruang berbasis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup.ssc/rel



BACA JUGA