APBN 2026 Diguncang Gugatan: MBG Dipersoalkan, Kewenangan Presiden Disorot

Kamis, 02/04/2026 19:50 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com—Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, Kamis (2/4/2026) pukul 11.30 WIB.

Permohonan dengan nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Sajogyo Institute bersama sejumlah pemohon, yakni Emmy Astuti, Niti Emiliana, Rio Priambodo, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Para pemohon menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1) terhadap UUD 1945.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi memperluas kewenangan eksekutif secara berlebihan. Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (1) disebut membuka ruang bagi pemerintah untuk mengendalikan perubahan APBN melalui Peraturan Presiden tanpa mekanisme pembatasan yang memadai.

Selain itu, para pemohon juga menyoroti kemunculan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam desain kebijakan anggaran yang dinilai tidak memiliki landasan perencanaan yang jelas.

Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha mikro yang bergantung pada kepastian serta keberpihakan alokasi anggaran negara.

Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan penafsiran yang menjamin kepastian hukum dan membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam pengelolaan anggaran negara.ssc/rel

Lebaran

BACA JUGA