Kayu-kayu gelondongan yang terdampar di pantai Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (7/12/2025) diduga milik PT Minas Pagai Lumber (DOK. Humas Polda Lampung)
Kepulauan Mentawai, sumbarsatu.com — Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tiga perusahaan besar di Kepulauan Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber (MPL), PT Biomass Andalan Energi (BAE), dan PT Salaki Summa Sejahtera (SSS).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola hutan berbasis hak adat dan pemulihan ekologis di wilayah kepulauan tersebut.
Pencabutan izin itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20 Januari 2026 di Jakarta, bersamaan dengan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Di Mentawai, keputusan ini mengakhiri dominasi panjang eksploitasi hutan, terutama oleh PT MPL yang telah beroperasi sejak 1970-an dengan luas konsesi sekitar 78.000 hektare.
Ketua YCMM Rifai menyebutkan, selain PT MPL, PT Salaki Summa Sejahtera telah beroperasi sejak 2004 dengan luas konsesi 47.605 hektare. Sementara PT Biomass Andalan Energi memperoleh izin pada 2018 dengan luas konsesi 19.875 hektare.
Menurutnya, pencabutan izin tersebut merupakan keputusan yang telah lama dinantikan masyarakat Mentawai.
“Kami mengapresiasi pencabutan ini. Keputusan ini sudah lama ditunggu,” kata Rifai, Rabu (21/01/2026).
Meski demikian, Rifai menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat atas bencana lingkungan. Ia menilai kebijakan tersebut harus menjadi titik awal pembaruan tata kelola hutan di Kepulauan Mentawai, mengingat wilayah ini didominasi pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
YCMM juga mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyusun rencana aksi pengelolaan hutan yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Selain itu, YCMM meminta pemerintah menghentikan secara permanen pemberian PBPH kepada PT Sumber Permata Sipora dan PT Landarmil Putra Wijaya, serta tidak lagi menerbitkan izin PBPH baru di Mentawai.
Organisasi masyarakat sipil tersebut juga menekankan pentingnya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai syarat pengajuan hutan adat ke tingkat nasional.
Menurut YCMM, langkah ini diperlukan agar hutan Mentawai dapat kembali dikelola oleh masyarakat lokal berdasarkan kearifan setempat. Di sisi lain, YCMM meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan Polres Kepulauan Mentawai untuk memastikan tidak ada aktivitas perusahaan pascapencabutan izin.
“Saatnya hutan Mentawai dikelola dengan kearifan lokal yang menjaga air, tanah, dan budaya, sekaligus memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal, bukan bagi segelintir pemilik modal,” ujar Rifai.ssc/rel