Pencabutan Izin 28 Perusahaan dan Arah Baru Penertiban Sumber Daya Alam

Rabu, 21/01/2026 06:02 WIB
-

-

 

Jakarta, sumbarsatu.com--Keputusan itu diumumkan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, dari pusat kekuasaan negara. Di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan langkah tegas Presiden Prabowo Subianto, izin 28 perusahaan dicabut secara permanen.

Seluruh perusahaan tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan. Salah satu di antara 28 perusahaan itu adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk di Sumatera Utara.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media.

Kebijakan ini menjadi penegasan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto sejak awal masa kepemimpinan: menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar tunduk pada hukum dan prinsip keberlanjutan.

Tak lama setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini diberi mandat melakukan audit, pemeriksaan, dan penertiban usaha berbasis kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH mencatat capaian signifikan. Sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan berhasil ditertibkan dan dikuasai kembali oleh negara. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.

Babak penentunya terjadi setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pascabanjir dan longsor di ketiga provinsi itu, Satgas PKH mempercepat proses audit. Hasilnya dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, melalui konferensi video pada Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas: mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Skala dan Sebaran Perusahaan

Keputusan pencabutan izin 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sisanya, 6 perusahaan, bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Di Aceh, pencabutan izin menyasar lima perusahaan. Tiga di antaranya adalah perusahaan PBPH, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Dua perusahaan non-kehutanan lainnya adalah PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.

Di Sumatera Barat, pemerintah mencabut izin delapan perusahaan. Enam perusahaan bergerak di sektor kehutanan—PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera—serta dua perusahaan non-kehutanan, yakni PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.

Sementara itu, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang izinnya dicabut, yakni 15 perusahaan. Sebanyak 13 perusahaan merupakan pemegang PBPH, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang sebelumnya menjadi sorotan publik pascabanjir bandang November 2025. Selain TPL, perusahaan lain yang izinnya dicabut antara lain PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Barumun Raya Padang Langkat, dan PT Tanaman Industri Lestari Simalungun. Dua perusahaan non-kehutanan di Sumatera Utara yang turut dicabut izinnya adalah PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.

Bukan Sekadar Pencabutan Izin

Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa langkah ini bukan bersifat simbolik, melainkan bagian dari agenda penertiban berkelanjutan. Pemerintah, kata Prasetyo Hadi, akan terus konsisten memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam berjalan sesuai hukum.

“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, mulai dari Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan TNI, hingga kementerian teknis terkait. Kehadiran lintas lembaga itu menegaskan bahwa penataan sumber daya alam kini ditempatkan sebagai agenda strategis negara, bukan kebijakan sektoral semata.

Di tengah krisis iklim dan meningkatnya frekuensi bencana ekologis, pencabutan izin 28 perusahaan ini menjadi penanda arah baru: negara hadir lebih tegas dalam menjaga hutan, menertibkan pelanggaran, dan mengoreksi praktik ekonomi yang merusak ruang hidup.ssc/mn



BACA JUGA