Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker Minta Pekerja Siap Hadapi Perubahan Teknologi

Rabu, 15/04/2026 09:08 WIB
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi - 5

Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi - 5

Jakarta, sumbarsatu.com — Yassierli mengingatkan pekerja di Indonesia untuk siap menghadapi perkembangan teknologi, khususnya Artificial Intelligence (AI), agar tetap memiliki daya saing dan relevan di dunia kerja.

Menurutnya, tingkat pemanfaatan AI di Indonesia saat ini masih berada di bawah rata-rata global. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa transformasi dunia kerja berlangsung cepat dan Indonesia tidak boleh terlambat dalam menyiapkan sumber daya manusia.

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi terbatas pada perlindungan hak-hak normatif, tetapi juga pada kesiapan kompetensi pekerja dalam menghadapi perubahan teknologi yang semakin dinamis.

Dalam konteks tersebut, Menaker menilai serikat pekerja perlu mengambil peran yang lebih strategis. Tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi juga aktif dalam menyiapkan pekerja agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk AI.

Yassierli berharap Perjanjian Kerja Bersama yang baru ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas hubungan kerja, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja di masa depan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyampaikan bahwa PKB ke-VIII tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.ssc/mn



BACA JUGA