
Kantor PDAM Padang
Padang, sumbarsatu.com—Satu langkah kebijakan Walikota Padang yang dinilai mengejutkan. Seluruh direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang diberhentikan mendadak oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah. Tindakan ini mendapat reaksi keras dari jajaran direksi PDAM yang diberhentikan. Mereka akan melakukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Reaksi keras itu, muncul karena alasan pemberhentian mereka dianggap tidak tepat dan penuh nuansa politis dan nepotisme. Sementar, Pemko Padang sendiri beralasan, pemberhentian dilakukan dengan alasan reorganisasi.
Seperti dilansir Haluan, direksi yang diberhentikan tersebut akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Direktur utama yang sebelumnya dijabat oleh Suloko digantikan Muswendri yang juga Kepala Dinas PU Kota Padang. Direktur Teknik yang dijabat oleh Edwar digantikan oleh Redi Fikarlo dan Direktur Umum yang sebelumnya dijabat oleh Andi Taswin digantikan oleh Sri Novayanti.
Mereka dilantik oleh Sekda Kota Padang Nasir Ahmad di ruangan Sekda Kota Padang Senin (22/6/2015).
“Pergantian ini berdasarkan rapat dengan pengawas dan Pemko untuk melakukan reorganisasi di PDAM Kota Padang,” ujar Sekda Kota Padang Nasir Ahmad.
Masa jabatan tiga Plt direksi PDAM ini sampai terpilihnya direksi tetap yang akan dipilih nantinya oleh tim seleksi. Untuk saat ini, tim seleksi tersebut masih belum terbentuk.
“Untuk tim seleksi masih menunggu akan dibentuk oleh Walikota Padang,” tambahnya lagi.
Namun Sekda Kota Padang tidak menjelaskan apakah ada perubahan dengan reorganisasi PDAM ini. “Nanti kita lihat,” ujar Nasir Ahmad lagi.
Pemberhentian direksi PDAM ini diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2007. Pasal satu direksi berhenti karena masa jabatannya berakhir dan meninggal dunia. Pasal dua poin a, permintaan sendiri. Poin b, reorganisasi. Poin c, merugikan PDAM. Poin d, melakukan tindakan atau bersikap yang bertentang dengan kepentingan negara atau daerah. Poin e, mencapai usia 60 tahun dan poin f, tidak dapat melakukan tugas.
Suloko, Edwar dan Andi Taswin mengatakan alasan reorganisasi ini tidak tepat. Sebab untuk melakukan reorganisasi harus ada beberapa syarat di antaranya badan hukum berubah, struktur organisasi berubah dan ada penambahan job.
“Alasan reorganisasi masih belum tepat sebab syarat-syarat untuk reorganisasi tidak ada. Masa jabatan kami sampai 10 Mei 2017 mendatang,” ujar Suloko yang didampingi oleh Edwar dan Andi Taswin kemarin di kantor PDAM Padang.
Untuk itu mereka berencana akan melakukan tuntutan ke PTUN Padang mengenai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Walikota Padang karena dianggap janggal. Hal ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran.
“Kami melakukan tuntutan ini bukan karena ingin jabatan. Namun ini kami lakukan untuk memberikan pembelajaran. Dengan tujuan tidak terulang lagi ke depan,” ujarnya lagi.
Mengenai adanya tuntutan ke PTUN oleh mantan Direksi PDAM tersebut Nasir Ahmad mempersilakan saja.
“Itu hak seseorang jadi silakan saja,” ujarnya. (SSC)