Jajaran Direksi PDAM Padang Diganti Mendadak, Jajaran Lama Ajukan PTUN

Selasa, 23/06/2015 05:36 WIB
Kantor PDAM Padang

Kantor PDAM Padang

Padang, sumbarsatu.com—Satu langkah kebijakan Walikota Padang yang dinilai mengejutkan. Se­lu­ruh direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang di­berhentikan mendadak oleh Walikota Padang Mah­yeldi Ansharullah. Tin­dakan ini mendapat reaksi keras dari jajaran direksi PDAM yang diberhentikan. Mereka akan melakukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Reaksi keras itu, muncul kare­na alasan pemberhentian mereka dianggap tidak tepat dan penuh nuansa politis dan nepotisme. Sementar, Pemko Padang sen­diri beralasan, pember­hen­tian dilakukan dengan alasan reorganisasi.

Seperti dilansir Haluan, direksi yang diber­hen­tikan tersebut akan dijabat oleh pelak­sana tugas (Plt). Direktur utama yang sebe­lumnya dijabat oleh Suloko digantikan Muswendri yang juga Kepala Dinas PU Kota Pa­dang. Direktur Teknik yang dija­bat oleh Edwar digantikan oleh Redi Fikarlo dan Di­rektur Umum yang sebe­lumnya dijabat oleh Andi Taswin digantikan oleh Sri Novayanti.

Mereka dilantik oleh Sekda Kota Padang Nasir Ahmad di ruangan Sekda Kota Padang Senin (22/6/2015).

“Pergantian ini ber­dasar­kan rapat dengan penga­was dan Pemko untuk mela­k­ukan reorganisasi di PDAM Kota Padang,” ujar Sekda Kota Padang Nasir Ah­mad.

Masa jabatan tiga Plt direksi PDAM ini sampai terpilihnya direksi tetap yang akan dipilih nantinya oleh tim seleksi. Untuk saat ini, tim seleksi tersebut masih belum terbentuk.

“Untuk tim seleksi masih menunggu akan dibentuk oleh Walikota Padang,” tambahnya lagi.

Namun Sekda Kota Padang tidak menjelaskan apakah ada perubahan dengan reorganisasi PDAM ini. “Nanti kita lihat,” ujar Nasir Ahmad lagi.

Pemberhentian direksi PDAM ini diatur dalam Permen­dagri No 2 tahun 2007. Pasal satu direksi  berhenti karena masa jabatannya berakhir dan meninggal dunia. Pasal dua poin a, permintaan sendiri. Poin b, reorganisasi. Poin c, merugikan PDAM. Poin d, melakukan tindakan atau bersikap yang bertentang dengan kepentingan negara atau daerah. Poin e, mencapai usia 60 tahun dan poin f, tidak dapat melakukan tugas.

Suloko, Edwar dan Andi Taswin mengatakan alasan re­organisasi ini tidak tepat. Sebab untuk melakukan reorganisasi harus ada beberapa syarat di antaranya badan hukum berubah, struktur organisasi beru­bah dan ada penambahan job.

“Alasan reorganisasi masih belum tepat sebab syarat-syarat untuk reorganisasi tidak ada. Masa jabatan kami sampai 10 Mei 2017 mendatang,” ujar Suloko yang didampingi oleh Edwar dan Andi Taswin kemarin di kantor PDAM Padang.

Untuk itu mereka berencana akan melakukan tuntutan ke PTUN Padang mengenai surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Walikota Padang karena dianggap janggal. Hal ini dila­kukan untuk memberikan pembelajaran.

“Kami melakukan tuntutan ini bukan karena ingin jabatan. Namun ini kami lakukan untuk memberikan pembelajaran. Dengan tujuan tidak terulang lagi ke depan,” ujarnya lagi.

Mengenai adanya tuntutan ke PTUN oleh mantan Direksi PDAM tersebut Nasir Ahmad mempersilakan saja.

“Itu hak seseorang jadi silakan saja,” ujarnya. (SSC)

 



BACA JUGA