Raker LKAAM Agam, Bupati: Penerapan ABS-SBK Harus Mengacu pada Perda

Minggu, 26/04/2015 09:17 WIB

Agam, sumbarsatu.com—Bupati Agam Indra Catri membuka secara resmi rapat kerja (Raker) Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Agam, di Balairong Adat Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Sabtu (25/4/2015).

Raker ini dihadiri Ketua Umum LKAAM Sumbar, ketua beserta pengurus LKAAM Kabupaten Agam, Ketua KAN, LKAAM kecamatan, Disbudpar Kabupaten Agam, Bappeda, BPMPN, serta camat se-Kabupaten Agam.

Dalam kesempatan itu, Bupati Agam Indra Catri, mengatakan bahwa LKAAM merupakan salah satu lembaga adat dalam menerapkan adat basandi syarak dan syarak basandi kitabullah yang lazim disebut dengan ABS-SBK dan ini tetap mengacu pada perda yang ada.

"Dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Sumatera Barat, baik tahun 2006-2010 maupun 2010-2015, secara jelas mencantumkan ABS-SBK sebagai landasan pembangunan", katanya.

Bupati mengatakan, kebijakan ini berarti mengaktualkan kembali filsafat dan pedoman hidup  Minangkabau.

Salah satu dilema yang sedang dihadapi dewasa ini adalah masalah kemiskinan, secara budaya kemiskinan bisa saja terjadi karena semakin tipisnya rasa kebersamaan, persaudaraan, dan kekerabatan akibat melonggarnya pengalaman nilai-nilai adat dan budaya.

Untuk itu, perkuat kembali nilai-nilai adat dan budaya yang sesuai dengan kontek kekinian tanpa merubah nilai-nilai dasar adat dan budaya, sehingga nantinya tokoh-tokoh masyarakat bisa tetap mengembangkan budaya Minangkabau dan para generasi muda nantinya dapat tetap mengembangkan serta melestarikan nilai budaya adat Minangkabau.

Mudah-mudahan peserta rapat dapat memiliki pemahaman kembali dan dapat melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, banagari menurut adat, kawasan pusako, kedudukan hukum tanah adat minang, tungku tigo sajaranagan, tali tigo sapilin dan peran bundo kanduang.

Sementara itu Ketua LKAAM Kabupaten Agam Yul Arnis Dt Maleka NAn Tinggi mengatakan, saat ini jumlah ninik mamak di Kabupaten Agam sebanyak 4009 yangberasal dari 18 suku. Dari 4009 ninik mamak ini, baru 419 orang yang memiliki kertu ninik mamak. Hal itu digunakan untuk mencari kebenaran seorang ninik mamak di minangkabau.

Kabupaten Agam sudah memiliki 13 pengurus kecamatan, dan sejak tahun 2013 hingga sekarang LKAAM Agam tidak ada kendala. (SSC)



BACA JUGA