
Agam, sumbarsatu.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyoroti persoalan perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ketua Pansus DPRD Agam, Yopi Eka Anroni, mengungkapkan bahwa masalah tersebut banyak dikeluhkan masyarakat, terutama yang bermukim di wilayah Agam bagian barat.
Selain sektor perkebunan, Pansus juga menyoroti persoalan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) limbah padat dan cair, polusi udara, serta perizinan sektor usaha lain seperti hotel, restoran, dan perusahaan baru.
Isu terkini terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) turut menjadi perhatian publik.
Yopi menegaskan bahwa seluruh aspek perizinan, pengelolaan limbah, dan pembangunan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini bukan bertujuan untuk menghambat usaha, melainkan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan demi kepentingan bersama.
“DPRD Agam mendukung investasi di daerah. Namun, investasi yang masuk harus taat aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD menginginkan iklim investasi yang sehat, patuh terhadap regulasi, dan bertanggung jawab secara sosial maupun lingkungan.
Pansus ini, lanjut Yopi, merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan yang dilaporkan masyarakat. Selama ini, DPRD Agam menerima banyak keluhan terkait perusahaan sawit yang belum melengkapi dokumen perizinan dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan dengan Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Agam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bagian Hukum Setda Agam, serta pihak terkait lainnya.
Pansus berharap pertemuan tersebut menghasilkan kejelasan dan komitmen dari seluruh pihak dalam menata perizinan dan mengawasi dampak lingkungan dari kegiatan usaha di Kabupaten Agam. (MSM)