Pasar Ibuh Payakumbuh
Payakumbuh, sumbarsatu.com—Dalam Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh yang digelar Senin (20/4/2015), sembilan ranperda yang diajukan oleh Pemko Payakumbuh, hanya enam ranperda disetujui masing-masing fraksi di DPRD. Sedangkan tiga ranperda lainnya, dikembalikan dengan syarat.
Delapan fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat, untuk menyetujui dan mensyahkan enam ranperda dari sembilan ranperda yang diajukan eksekutif pada bulan Februari lalu itu, perlu pertimbangan yang dalam.
Juru bicara DPRD Payakumbuh Mawi Etek Arianto, dalam paripurna itu menyampaikan, hasil dari pembahasan ranperda yang memakan waktu cukup lama, sudah dapat dipastikan yakni sebanyak enam ranperda dapat disetujui. Sedangkan tiga ranperda lainnya dikembalikan dengan catatan.
"Dalam pendapat akhir delapan fraksi ini, disampaikan pada rapat paripurna DPRD Payakumbuh, mayoritas memberikan catatan penting untuk perbaikan dan penyempurnaan naskah ranperda sesuai rekomendasi Pansus-Pansus," ujarnya.
Dikatakan, kedelapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah fraksi Partai Golkar yang disampaikan Hendri Wanto, fraksi PKS (Nasrul), fraksi Partai Demokrat (Adi Suryatama), fraksi PAN (Chandra Setipon), fraksi Gerindra (Mawi Etek Arianto), fraksi PPP (Edward DF), fraksi Bintang Nasdem (Syafrizal) dan fraksi PDI-P Hanura (Aribus Madri).
Menurutnya, ke-6 ranperda yang diusulkan untuk disyahkan menjadi Perda adalah ranperda Tentang SOTK, ranperda Tentang Capil, ranperda Tentang BUMD, ranperda Tentang Penyelenggaraan LLAJ, ranperda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara tiga ranperda yang dikembalikan adalah, ranperda tentang IMB, ranperda tentang penggabungan kelurahan, dan ranperda tentang pasar. (SSC)
Laporan Aspon Dede