Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih Dijadwalkan 6 Februari 2025 di IKN

Rabu, 22/01/2025 20:45 WIB

 

Jakarta, sumbarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyampaikan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara (IKN).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih akan dilakukan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, didampingi komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Surya juga menjelaskan, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dari Sumatera Barat akan dilakukan secara serentak di IKN. Namun, pelantikan bagi daerah yang masih menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

"Pelantikan bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Keputusan mengenai pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (22/1/2025).

Diketahui, terdapat 13 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) dari 11 kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang saat ini sedang dalam proses di MK.

Daerah-daerah tersebut meliputi Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.

"Berdasarkan surat dari MK kepada KPU RI terkait perkara PHP Pilkada 2024, jadwal persidangan kedua untuk 13 perkara dari Sumbar telah digelar pada 21 dan 22 Januari 2025," tambah Surya.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, KPU memastikan pelantikan akan dilakukan sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan. SSC/REL



BACA JUGA