Padang, sumbarsatu.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Konsolidasi Daerah (Rakorda) untuk mengevaluasi Pilkada Serentak Nasional 2024.
Acara ini berlangsung pada 18-20 Januari 2024 di auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) dan melibatkan KPU di berbagai tingkatan, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa rakorda bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tahapan pemilu sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang muncul.
"Hasil evaluasi ini akan kami sampaikan kepada KPU RI untuk meningkatkan kualitas demokrasi ke depan. Tentunya, ada hal-hal yang sudah berjalan baik, tetapi ada juga yang perlu diperbaiki untuk pelaksanaan pemilu berikutnya," ujar Surya Efitrimen di hadapan seluruh komisioner KPU provinsi, kabupaten/kota, serta PPK se-Sumbar.
Surya menambahkan bahwa evaluasi ini penting untuk mengumpulkan data deskriptif dan informatif guna mengukur keberhasilan atau kendala yang dihadapi selama tahapan pemilu. Dengan evaluasi menyeluruh, pihaknya dapat menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan.
Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 2024 mencapai 57,15 persen. Kota Sawahlunto mencatat partisipasi tertinggi, yakni 79,09 persen, sedangkan Kota Padang berada di angka terendah dengan 57,15 persen. Karena itu, evaluasi dan riset diperlukan untuk mengkaji berbagai faktor penyebab rendahnya partisipasi pemilih, terutama di daerah-daerah dengan tingkat partisipasi rendah.
“Riset dan evaluasi diperlukan untuk mengkaji penyebab rendahnya partisipasi pemilih, khususnya di daerah dengan angka partisipasi yang masih rendah,” katanya.
Surya juga menyebutkan bahwa meski masih ada 11 daerah yang belum menetapkan kepala daerah terpilih akibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), hal ini tidak memengaruhi proses evaluasi Rakorda.
Ia berharap rakorda dapat menghasilkan rekomendasi solusi dan panduan bagi pelaksanaan pemilu di masa mendatang, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Selain itu, Surya mengimbau Badan Adhoc untuk terus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, meskipun masa tugas mereka berakhir pada 27 Januari 2025.
“Sebagai warga negara, kita harus aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk berpartisipasi dalam forum musyawarah dan pengawasan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Rakorda kali ini juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sumbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengamat politik, serta akademisi.SSC/REL