KPU Sumbar Dampingi Penyerahan Dokumen Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Rabu, 22/01/2025 05:14 WIB

 

Jakarta, sumbarsatu.com – Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, mendampingi penyerahan Daftar Kelengkapan Jawaban Termohon (DKJT) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024 untuk enam KPU kabupaten/kota kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

“Sebelumnya, kemarin sudah ada lima daerah yang menyerahkan DKJT. Hari ini, enam KPU kabupaten dan kota kembali menyerahkan dokumen tersebut di MK,” ujar Medo di Gedung MK, Jakarta.

Enam daerah yang menyerahkan DKJT kali ini adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Medo menjelaskan bahwa penyerahan DKJT ini merupakan bentuk kesiapan KPU untuk mengikuti persidangan yang akan digelar Rabu (22/1/2025) besok di MK.

Sebelumnya, seluruh KPU kabupaten/kota yang terlibat dalam sengketa telah menjalani konsultasi intensif bersama KPU Sumbar pada 13-17 Januari 2025. Dalam konsultasi tersebut, KPU RI membantu memastikan kesiapan jawaban, penghimpunan dokumen, serta legalisasi alat bukti.

“Konsultasi ini bertujuan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan dan mempersiapkan KPU daerah menghadapi sidang sengketa di MK,” jelas Medo, yang juga mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan.

KPU berharap proses sengketa PHP ini dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan yang terbaik demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat. SSC/REL



BACA JUGA