Jum'at, 10/01/2025 20:39 WIB

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati kepada DPRD

Agam, sumbarsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, Jumat (10/1/2025).

Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Agam. Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Agam, Lizawati Fitri, menjelaskan bahwa SK ini diberikan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“Penyerahan SK ini menjadi langkah penting sebelum DPRD Agam melaksanakan rapat paripurna untuk pengesahan,” kata Lizawati.

Sesuai regulasi, DPRD Agam wajib menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat lima hari setelah SK diterima. Tahapan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan terkait tata cara penetapan kepala daerah terpilih.

Ketua DPRD Agam, Ilham Lc, MA, menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi menerima SK tersebut dari KPU. “Senin (13/1/2025) akan digelar paripurna internal, diikuti dengan paripurna eksternal. Paripurna ini akan diselenggarakan maksimal lima hari setelah SK diserahkan,” jelas Ilham.

Rangkaian ini menjadi penutup proses panjang Pilkada Kabupaten Agam, menandai dimulainya babak baru kepemimpinan daerah tersebut. (MSM)

BACA JUGA