LBH Padang Adukan Kodam XX/TIB ke Komnas HAM, Ahli Waris Veteran Terancam Kehilangan Rumah

Rabu, 04/11/2026 11:58 WIB

PADANG, sumbarsatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengadukan dugaan intimidasi dan ancaman pengosongan rumah yang dilakukan jajaran Komando Daerah Militer XX/Tuanku Imam Bonjol (Kodam XX/TIB) terhadap delapan keluarga ahli waris veteran kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (3/11/2026).

Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul ancaman pengosongan rumah yang telah ditempati para veteran dan ahli warisnya sejak 1959 di Jalan Rasuna Said Nomor 75A, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

LBH Padang menyebut para penghuni telah lima kali menghadapi peringatan atau ancaman pengosongan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Ancaman terbaru menyebutkan rumah tersebut harus dikosongkan pada 15 November 2026.

LBH Padang menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa penguasaan tanah dan bangunan, melainkan juga menyangkut hak atas tempat tinggal, rasa aman, serta perlindungan terhadap harta benda.

Para ahli waris disebut telah menempati dan merawat rumah tersebut selama lebih dari enam dekade. Bangunan rumah itu, menurut LBH Padang, dibangun menggunakan biaya sendiri oleh para penghuni.

Riwayat penguasaan rumah tersebut memiliki dasar dokumen historis. Pada 1959, delapan orang veteran memperoleh izin dari Kepala Kantor Urusan Veteran Provinsi Sumatera Barat untuk menempati lokasi yang berada di atas tanah bekas hak Erfpacht Verponding Nomor 4595.

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Veteran dan Demobilisasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 119/Kpts/KANVEDC/Sec/III/70 tertanggal 1 Agustus 1970, bangunan yang ditempati ditetapkan sebagai hak milik para penghuni. Sementara itu, pengurusan status tanah diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Persoalan kemudian berkembang setelah pihak militer menerbitkan sejumlah surat pemberitahuan dan perintah pengosongan. Pada 28 Agustus 2025, surat pemberitahuan pengosongan rumah diterbitkan. Perintah serupa kembali muncul pada 15 Januari, 2 Februari, dan 24 Februari 2026 melalui jajaran Zeni Kodam XX/TIB.

LBH Padang juga mengungkap adanya dugaan tekanan secara langsung terhadap para penghuni. Pada 31 Juli 2026, sekitar enam orang yang mengaku sebagai anggota TNI AD mendatangi rumah salah seorang ahli waris veteran dan meminta agar kunci rumah diserahkan.

Tekanan kembali terjadi pada 28 Oktober 2026. Sekitar 15 orang anggota TNI mendatangi para penghuni dan menyampaikan bahwa pengosongan rumah akan dilakukan pada 15 November 2026.

Menurut LBH Padang, rombongan tersebut tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah ketika menyampaikan rencana pengosongan.

Pada 31 Oktober 2026, Kodam XX/TIB kembali menerbitkan surat peringatan pengosongan rumah atau bangunan yang disebut berada di atas tanah TNI AD tanpa izin.

Kuasa hukum para ahli waris veteran, Rean Fahmi Septiyan, S.H., menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan perlindungan terhadap kepemilikan pribadi.

Menurut Rean, hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) serta ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

LBH Padang turut merujuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Dalam Komentar Umum Nomor 7 Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, penggusuran paksa menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak atas tempat tinggal yang layak.

"Persoalan status tanah dan bangunan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi, tekanan, maupun ancaman pengosongan. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan tempat tinggalnya hanya karena adanya klaim sepihak dari suatu institusi, terlebih ketika terdapat dokumen historis yang menunjukkan riwayat penguasaan dan kepemilikan bangunan oleh para veteran," tegas Rean Fahmi Septiyan dalam relis pada Rabu (4/11/2026). 

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, S.H., menambahkan bahwa sengketa hak atas tanah dan bangunan semestinya diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata maupun jalur hukum lainnya.

Menurut Adrizal, pendekatan militeristik dalam penyelesaian sengketa berpotensi melahirkan tindakan intimidasi dan tekanan terhadap warga. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam upaya memperoleh kepastian hukum, LBH Padang mengaku telah menyurati Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Surat Nomor 166/SK-E/LBH-PDG/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.

Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai status dan hasil pengukuran tanah keluarga veteran yang dilaksanakan pada 4 November 1998, dengan nomor D.I.302 Tahun 1998 dan Nomor 2097/X/BPN/1998.

LBH Padang juga telah menyampaikan surat kepada Kodam XX/TIB melalui Surat Nomor 183/SK-E/LBH-PDG/IX/2025 tertanggal 17 September 2025 dan Surat Nomor 173/SK-E/LBH-PDG/IX/2026 tertanggal 23 September 2026.

Dalam surat tersebut, LBH Padang pada pokoknya menegaskan bahwa persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah serta bangunan merupakan sengketa hak yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Para ahli waris veteran juga disebut telah berulang kali menyampaikan surat keberatan dan penolakan terhadap perintah pengosongan kepada Kodam XX/TIB beserta jajarannya. Namun, menurut LBH Padang, berbagai surat tersebut hingga pengaduan disampaikan belum memperoleh tanggapan dari pihak Kodam maupun ATR/BPN.

Melalui pengaduan kepada Komnas HAM, LBH Padang meminta agar lembaga tersebut melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap dugaan intimidasi, tekanan, serta ancaman pengosongan rumah yang dialami para ahli waris veteran.

LBH juga meminta Komnas HAM meminta klarifikasi kepada Kodam XX/TIB mengenai dasar hukum, kewenangan, prosedur, dan alasan penerbitan perintah pengosongan tersebut.

LBH Padang turut mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan sesuai kewenangannya serta mendorong penghentian segala bentuk intimidasi, tekanan, dan ancaman terhadap para penghuni selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Mereka juga meminta agar tidak dilakukan pengosongan, pengambilalihan, maupun pembongkaran bangunan sebelum terdapat kejelasan dasar hukum dan penyelesaian melalui mekanisme yang sah.

Selain itu, LBH Padang meminta perlindungan bagi para korban dan saksi dari kemungkinan ancaman atau tindakan balasan akibat pengaduan tersebut. Komnas HAM juga diharapkan memfasilitasi mediasi antara para penghuni rumah veteran, Kodam XX/TIB, dan instansi terkait untuk mencari penyelesaian yang adil, transparan, serta menghormati hak asasi manusia.

LBH Padang menegaskan bahwa institusi negara, termasuk institusi militer, wajib tunduk pada prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Klaim penguasaan atas tanah maupun aset negara, menurut mereka, tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.

Negara, kata LBH Padang, seharusnya hadir memberikan perlindungan, bukan membiarkan warga yang telah puluhan tahun menempati rumahnya hidup dalam ketakutan akan kehilangan tempat tinggal.ssc/rel

 



BACA JUGA