Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 03/11/2026 22:10 WIB

 

SIMPANG EMPAT, sumbarsatu.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan setelah warga setempat lebih dahulu menangkapnya. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.

Saat dikonfirmasi, Iptu A. Agung membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi segera mengamankan terduga pelaku untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar," ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Berawal dari Korban Menginap

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban yang masih berusia tujuh tahun ikut bersama ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Karena ibu korban mengenal baik istri terduga pelaku yang berinisial N, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pasangan tersebut. Izin itu diberikan karena adanya hubungan perkenalan antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.

Pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri dan dua anak terduga pelaku masih tertidur di kamar, sementara korban tidur di ruang tamu, IS diduga mendatangi korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pelecehan seksual. Korban yang terbangun sempat berteriak dan menangis ketakutan," jelas Kasat Reskrim.

Mendengar tangisan korban, istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta agar segera diantar pulang karena merasa takut dan tidak nyaman berada di rumah tersebut.

Sebelum korban diantar pulang, terduga pelaku diduga kembali mengenakan pakaian korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah mendengar pengakuan korban, ibu bersama suaminya mendatangi kediaman terduga pelaku untuk meminta penjelasan.

Di hadapan keluarga dan warga setempat, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Warga bersama pihak keluarga kemudian mengamankannya sebelum menyerahkan yang bersangkutan kepada Polres Pasaman Barat.

Polisi Lakukan Penyidikan dan Pendampingan Korban

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.

"Saat ini penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta meminta keterangan korban dengan didampingi orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum," tambahnya.

Untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan, Unit PPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog. Pendampingan psikologis tersebut dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi korban dari dampak trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang yang berada dalam kondisi tertentu, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Pasaman Barat menyatakan penanganan perkara tersebut terus berlanjut melalui proses hukum yang berlaku. ssc/nir



BACA JUGA