Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin
JAKARTA, sumbarsatu.com –Jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting bertambah menjadi tiga orang. Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara yang juga mencakup dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data hasil penyadapan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Mereka terdiri atas seorang jenderal bintang 4 yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, 2 jenderal bintang 2, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta (Kadivkum Mabes Polri), Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri) dan Kombes Pol Ferli Hediyat.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan barang bukti. Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Diduga Menyadap Presiden dan Sejumlah Tokoh
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut Asep, penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi prosedur yang dipersyaratkan. Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran disebut dimasukkan ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyatakan bahwa penyadapan diduga dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dugaan ini menjadi persoalan serius karena penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas. Kewenangan tersebut tidak semestinya digunakan untuk memantau komunikasi seseorang di luar kepentingan yang dibenarkan oleh hukum.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi atau penyadapan secara sah.
Menurut keterangan Asep, proses tersebut diduga tidak disertai dokumen permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana prosedur yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga dipantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak pencatatan aktivitas sistem atau log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang dipersoalkan.
Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mekanisme penggunaan sistem penyadapan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, aktivitas digital, serta kemungkinan keterkaitan antara para pihak yang diperiksa dengan dugaan penyadapan ilegal.
Namun, belum seluruh informasi mengenai isi barang bukti, identitas semua pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan, maupun cakupan data yang berhasil diakses diungkapkan kepada publik.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut. Penyidik akan mendalami perkara melalui metode scientific crime investigation, yakni pendekatan penyidikan yang memanfaatkan bukti ilmiah dan analisis forensik untuk menguji dugaan tindak pidana.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pasal yang diterapkan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait dugaan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut disangkakan berkaitan dengan dugaan penghilangan atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum.
Ancaman pidana untuk setiap ketentuan berbeda, bergantung pada unsur tindak pidana yang dibuktikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan akhir pengadilan.
Pengawasan Internal Polri
Selain penanganan pidana oleh Bareskrim, proses pemeriksaan juga mendapat pengawasan internal dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional. Polri juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang diusut berkaitan dengan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.
Keterangan tersebut penting karena perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh personel kepolisian dalam penggunaan perangkat yang memiliki fungsi sensitif.
Meski demikian, pengawasan internal perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang transparan. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun melanggar hak-hak pihak yang diperiksa.
Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting juga memunculkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi pejabat negara serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi.
Penyadapan dapat menjadi instrumen penegakan hukum dalam kondisi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ketika dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang sah, penggunaannya berpotensi melanggar privasi, mengancam perlindungan data, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Karena itu, pengusutan perkara ini tidak cukup berhenti pada penentuan pihak yang bertanggung jawab. Penegak hukum juga perlu memastikan bagaimana sistem tersebut dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya, siapa yang memiliki akses dan kewenangan untuk mengoperasikannya, serta bagaimana mekanisme audit dan pengawasan dijalankan.
Apabila ditemukan kelemahan dalam prosedur, evaluasi perlu diarahkan pada penguatan pengendalian akses, pencatatan aktivitas digital, verifikasi dokumen permohonan penyadapan, dan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan perangkat.
Sampai Selasa (3/11/2026), informasi yang telah disampaikan Bareskrim mencakup penetapan tiga tersangka, pemeriksaan 10 saksi dan tiga ahli, penyitaan barang bukti elektronik, serta dugaan penyadapan dan penghapusan data pada periode 2025–2026.
Penyidikan masih berjalan. Perkembangan berikutnya akan menentukan sejauh mana dugaan penyalahgunaan sistem tersebut dapat dibuktikan, siapa saja yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. ssc/mn