YLBHI menilai dugaan penyadapan yang berlangsung pada periode 2025–2026 tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Jika terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, praktik itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi dan kebebasan sipil.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026), YLBHI juga menyoroti dugaan penghapusan jejak elektronik setelah aktivitas penyadapan berlangsung.
Organisasi bantuan hukum tersebut mendesak penyidik mengusut seluruh rantai perintah, mulai dari pihak yang menentukan sasaran, memberikan persetujuan, menjalankan operasi, menerima hasil penyadapan, hingga pihak yang diduga memerintahkan penghapusan data.
Menurut YLBHI, penetapan sejumlah tersangka dalam perkara ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan operasi. Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator atau pelaksana teknis, sementara pihak yang mengendalikan dan memanfaatkan hasil penyadapan tidak tersentuh pemeriksaan.
YLBHI menegaskan negara berkewajiban menjamin perlindungan dan pemulihan bagi seluruh korban. Penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, pembela HAM, maupun kelompok rentan harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap presiden dan pejabat negara.
Penyadapan Ilegal Ancam Kebebasan Demokratis
YLBHI mengingatkan bahwa hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Sementara Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi juga diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, melarang campur tangan yang melawan hukum atau sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.
Dalam pandangan YLBHI, penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil berpotensi membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM.
Praktik tersebut juga dapat menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk berbicara, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah. Jika digunakan untuk memantau kritik atau aktivitas politik yang sah, penyadapan berpotensi menjadi instrumen pembungkaman kebebasan sipil.
Karena itu, YLBHI meminta penyidik tidak hanya memeriksa aspek teknis penyadapan, tetapi juga mendalami dasar hukum, tujuan operasi, pemilihan sasaran, penggunaan hasil penyadapan, serta dampaknya terhadap para korban.
YLBHI menilai persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar ketidakpatuhan terhadap Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, apabila terbukti, harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan.
YLBHI Desak Bongkar Seluruh Rantai Perintah
Dalam tuntutannya, YLBHI meminta penyidik mengungkap siapa saja yang menentukan sasaran penyadapan, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, melaksanakan penyadapan, menerima serta menggunakan hasilnya, hingga memerintahkan atau melakukan penghapusan jejak elektronik.
Dugaan penghapusan data pada Oktober 2026, menurut YLBHI, harus segera ditindaklanjuti melalui pengamanan barang bukti dan pemeriksaan forensik digital. Hal itu penting untuk mencegah kerusakan, manipulasi, atau hilangnya bukti yang dapat menghambat pengungkapan perkara.
Sejumlah bukti yang harus diamankan antara lain server, salinan cadangan data, catatan akses atau log, daftar sasaran penyadapan, dokumen perintah, catatan penggunaan anggaran, serta rekam distribusi hasil penyadapan.
YLBHI juga menekankan pentingnya penerapan chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti agar setiap proses pengamanan dan pemeriksaan bukti elektronik dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penghapusan data untuk melindungi privasi harus dibedakan secara tegas dari tindakan menghilangkan jejak untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum.
Karena perkara ini melibatkan personel kepolisian dan penggunaan sarana institusi, YLBHI menilai diperlukan pengawasan eksternal yang efektif. Pihak-pihak yang sedang diperiksa tidak boleh memiliki kendali atas barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengarahkan proses penanganan perkara.
Desak Pembentukan UU Penyadapan
Selain mendesak pengusutan pidana, YLBHI kembali menyoroti pentingnya pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM.
YLBHI merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya pengaturan tata cara penyadapan melalui undang-undang karena tindakan tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak privasi warga negara.
Dalam putusan yang diucapkan pada 24 Februari 2011 tersebut, MK menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
YLBHI menyebut, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR, organisasi tersebut bersama Koalisi Reformasi KUHAP telah menyampaikan perhatian terhadap belum memadainya pengaturan penyadapan.
Menurut YLBHI, keberadaan aturan formal saja tidak cukup. Pengaturan penyadapan harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), tujuan yang sah (legitimate aim), proporsionalitas, akuntabilitas, serta pengawasan independen yang efektif.
Karena itu, UU Penyadapan harus mengatur secara jelas tujuan dan batas kewenangan, alasan individual yang dapat diuji, mekanisme persetujuan independen, batas waktu penyadapan, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan.
Pengaturan juga harus mencakup isi komunikasi, metadata, akses perangkat, dan berbagai teknologi pengawasan lainnya. Setiap akses terhadap sistem penyadapan harus tercatat dalam mekanisme audit yang terlindungi dari manipulasi.
YLBHI mendesak Presiden dan DPR RI segera merumuskan dan membahas RUU Penyadapan dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna serta menjadikan perlindungan HAM sebagai landasan utama.
Reformasi Polri Harus Menyentuh Struktur Pengawasan
YLBHI menyatakan dugaan perkara ini memperkuat urgensi reformasi Polri, terutama terkait konsentrasi kewenangan, akuntabilitas pimpinan, dan penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat negara.
Reformasi, menurut YLBHI, tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat. Pembenahan harus menyentuh sistem pengawasan eksternal, transparansi anggaran dan pengadaan alat pengawasan, pemeriksaan independen terhadap pengaduan masyarakat, perlindungan pelapor, serta mekanisme pemulihan korban.
Pembatasan kewenangan penyadapan juga harus berlaku terhadap seluruh lembaga yang menjalankan fungsi intelijen, termasuk Kejaksaan beserta unsur intelijennya, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI/BAIS, dan penyelenggara fungsi intelijen di tingkat pusat maupun daerah.
Setiap lembaga, kata YLBHI, wajib memiliki dasar kewenangan, tujuan, batas operasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Dalih keamanan nasional, kepentingan negara, ataupun kerahasiaan operasi tidak boleh digunakan untuk menghindari pengawasan atau menyasar aktivitas masyarakat yang sah.
Atas dasar itu, YLBHI menyampaikan enam tuntutan. Pertama, pengusutan pidana secara menyeluruh dan bebas intervensi terhadap seluruh rantai perintah, pelaksanaan, penggunaan hasil, serta dugaan penghilangan bukti.
Kedua, pengamanan dan audit forensik independen terhadap perangkat, server, catatan akses, dokumen, anggaran, serta distribusi hasil penyadapan. Ketiga, perlindungan saksi, pelapor, dan seluruh korban, termasuk jaminan kerahasiaan komunikasi serta akses terhadap pengaduan dan pemulihan.
Keempat, pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM sesuai mandatnya, disertai pengawasan publik terhadap tindak lanjut perkara tanpa membuka data pribadi korban.
Kelima, percepatan pembentukan UU Penyadapan melalui partisipasi publik yang bermakna, dengan pembatasan kewenangan dan perlindungan HAM sebagai landasan. Keenam, reformasi struktural Polri dan pengawasan lintas lembaga intelijen, termasuk evaluasi kewenangan, pengadaan teknologi, dan mekanisme pertanggungjawaban.
YLBHI menegaskan kekuasaan negara untuk mengawasi warga harus dibatasi dan dapat diuji. Negara berkewajiban melindungi masyarakat dari penyadapan sewenang-wenang serta memulihkan hak-hak mereka apabila aparat terbukti menyalahgunakan kewenangan. ssc/rel