Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026) (Foto: MI/Setpres)
Dugaan tersebut menambah luas sorotan terhadap kasus penyalahgunaan sistem penyadapan di tubuh Polri. Aktivitas penyadapan disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dengan sasaran sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.
Di tengah pengusutan perkara tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan upaya menghilangkan jejak elektronik. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer yang terhubung dengan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Penghapusan tersebut diduga dilakukan setelah aktivitas penyadapan berlangsung. Seorang petugas internal yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan Polri.
Temuan tersebut memperluas konstruksi perkara. Penyidikan tidak hanya mengarah pada dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Penyidik menetapkan ketiganya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep dilansir ANTARA.
Nomor Target Dimasukkan ke Server LIMS Tanpa Verifikasi
Salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi atau penyadapan secara sah.
Menurut penjelasan Asep, sejumlah nomor telepon target diduga dimasukkan langsung ke server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi. Proses tersebut juga disebut tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," ujar Asep.
Penyadapan tersebut, menurut penyidik, tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan.
Padahal, kewenangan penyadapan tidak dapat digunakan secara bebas. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditentukan.
Dugaan penyalahgunaan sistem internal ini menjadi perhatian karena LIMS yang semestinya mendukung kegiatan penegakan hukum justru diduga digunakan untuk memasukkan nomor-nomor target tanpa verifikasi dan dasar penanganan perkara.
Dijerat Pasal Penyadapan dan Akses Ilegal
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 258 KUHP mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara melawan hukum.
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun.
Polri Sebut Tindakan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Di tengah berkembangnya perkara tersebut, pengawasan internal Polri menegaskan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Irwasum Polri menyatakan pengawasan terhadap proses penegakan hukum akan dilakukan agar pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional. Proses pidana juga akan disertai pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Polri menyebut prosedur penyadapan harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Penyadapan harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana yang memiliki dasar hukum.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses tersebut sejauh ini menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar.
Yusril juga menyatakan penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan berdasarkan proses hukum, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak para tersangka.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan, terutama mengenai motif penyadapan, siapa yang menjadi pengendali operasional, bagaimana akses terhadap sistem LIMS dapat dilakukan tanpa verifikasi, serta apakah ada pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat.
Pengungkapan perkara tersebut sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di institusi penegak hukum. Kewenangan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak privasi warga negara. ssc/mn