Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Diselidiki Propam, DPR Usul Tim Pencari Fakta Independen

Senin, 02/11/2026 10:47 WIB
iluistrasi

iluistrasi

JAKARTA, sumbarsatu.com – Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, terus menuai sorotan.

Dugaan pelanggaran prosedur dan perlakuan aparat terhadap santriwati mendorong sejumlah pihak meminta penyelidikan yang transparan, termasuk melalui mekanisme pengawasan di luar kepolisian.

Hingga Senin (2/11/2026), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Polda Jawa Tengah telah mulai meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemeriksaan independen terhadap tindakan aparat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.

Perkembangan terbaru juga ditandai dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen oleh anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Usulan tersebut disampaikan untuk memastikan polemik penggeledahan tidak berhenti pada pernyataan antarpihak, tetapi dituntaskan melalui pemeriksaan bukti dan keterangan saksi secara objektif.

Polri Akui Penggeledahan Menimbulkan Keresahan

Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Ponpes Hamalatul Quran yang terdampak peristiwa tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan kepolisian mendengar berbagai kritik dan keluhan masyarakat. Menurut dia, laporan mengenai pelaksanaan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam.

Isir menegaskan, pendalaman diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan bahwa kritik masyarakat menjadi bahan perbaikan dan evaluasi bagi institusi kepolisian.

Polri, lanjutnya, berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan perempuan dan anak. Penegakan hukum dalam perkara tersebut juga tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya desakan publik agar kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai tata cara penggeledahan, dasar hukum tindakan, serta perlakuan terhadap penghuni pesantren.

Propam Periksa Saksi, Sejumlah Barang Dikembalikan

Pendamping Ponpes Hamalatul Quran, Ustaz Endro Sudarsono, mengatakan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah. Ia mendampingi proses pemeriksaan tersebut untuk memastikan pengaduan pihak pesantren ditangani secara objektif dan profesional.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan mengenai dugaan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur. Namun, hingga berita ini disusun, hasil akhir pemeriksaan Propam belum diumumkan kepada publik. Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pesantren masih harus diuji melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Selain pemeriksaan saksi, kepolisian telah mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya dibawa dari lokasi penggeledahan. Menurut Endro, barang-barang yang telah diterima kembali berada dalam kondisi utuh dan dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Meski demikian, masih terdapat barang milik pesantren yang digunakan untuk kepentingan penyidikan, yakni dua unit kamera CCTV dan satu telepon seluler.

Pengembalian barang tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan keberatan pihak pesantren. Namun, persoalan yang lebih mendasar, yakni dugaan pelanggaran prosedur dan perlakuan terhadap santriwati, masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi mengenai pemeriksaan saksi dan pengembalian barang tersebut disampaikan Endro kepada sejumlah media nasional pada 1 November 2026.

Komnas HAM Soroti Perlindungan Anak dan Perempuan

Komnas HAM meminta Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Ponpes Hamalatul Quran.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lingkungan pesantren.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada Selasa (27/10/2026). Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Keterangan tersebut merupakan laporan dari pihak pesantren yang perlu diperiksa bersama keterangan kepolisian, rekaman kamera pengawas, dokumen penggeledahan, serta kesaksian orang-orang yang berada di lokasi.

Komnas HAM meminta pemeriksaan mencakup dasar hukum penggeledahan, keabsahan surat izin dari pengadilan, prosedur penyitaan, dan dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Lembaga tersebut juga berencana meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak yayasan, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.

Komnas HAM turut mendorong pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan anak-anak yang diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Dalam pandangan Komnas HAM, penyidikan atas dugaan tindak pidana tetap harus berjalan. Namun, kewenangan aparat tidak boleh mengabaikan hak, privasi, rasa aman, dan martabat orang-orang yang berada di lokasi penggeledahan.

DPR Usulkan Tim Gabungan Pencari Fakta

Sorotan terhadap penggeledahan pesantren juga berkembang ke ranah pengawasan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan TGPF independen untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi dalam operasi tersebut.

Menurut Abdullah, keterangan pihak pesantren dan kepolisian perlu diuji melalui pemeriksaan yang melibatkan lembaga-lembaga independen. Ia mengusulkan agar tim tersebut melibatkan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD PPA, Ombudsman, Kompolnas, serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak.

Abdullah menilai pemeriksaan internal oleh Propam penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian. Namun, menurut dia, mekanisme internal itu perlu dilengkapi dengan pemeriksaan independen agar persoalan dapat ditelaah secara lebih menyeluruh.

Ia menegaskan, apabila ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran oleh anggota kepolisian, tindakan harus diambil sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika penyidikan perkara utama menemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, proses hukum juga harus tetap berjalan.

Usulan pembentukan TGPF tersebut menambah tekanan agar penanganan kasus tidak hanya berfokus pada perkara pidana yang melatarbelakangi penggeledahan, tetapi juga mengungkap apakah pelaksanaan operasi telah sesuai dengan hukum dan standar perlindungan terhadap anak.

Transparansi Menjadi Ujian bagi Kepolisian

Perkembangan kasus Ponpes Hamalatul Quran memperlihatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan aparat mengungkap tindak pidana. Prosedur yang sah, penggunaan kewenangan secara proporsional, dan perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam konteks penggeledahan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, kepolisian dituntut menjelaskan dasar tindakan, tahapan operasi, pihak-pihak yang dilibatkan, serta alasan penggunaan perlengkapan dan kekuatan tertentu.

Pada saat yang sama, pemeriksaan dugaan pelanggaran harus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan. Hasilnya perlu didasarkan pada bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata pada klaim pihak pesantren ataupun pernyataan institusi kepolisian.

Hingga Senin (2/11/2026), Propam telah mulai memeriksa saksi dan Polri menyatakan keluhan masyarakat akan didalami. Komnas HAM meminta pemeriksaan independen, sedangkan anggota Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan TGPF.

Belum ada hasil akhir pemeriksaan yang diumumkan secara terbuka untuk memastikan apakah anggota kepolisian melakukan pelanggaran prosedur. Karena itu, perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan apakah seluruh keberatan dapat dijawab secara transparan dan apakah pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. ssc/mn



BACA JUGA