Kemnaker, Pengusaha, dan Serikat Pekerja Sepakati Program Pekerjaan Layak 2026–2030

Rabu, 28/10/2026 19:32 WIB

JAKARTA, sumbarsatu.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menandatangani Deklarasi Bersama Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Program Pekerjaan Layak Nasional periode keempat ini diarahkan untuk memperkuat penciptaan lapangan kerja produktif, meningkatkan perlindungan pekerja, dan memperluas akses terhadap pekerjaan yang layak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, DWCP bukan semata-mata program milik ILO, melainkan komitmen bersama yang dirumuskan dan dijalankan secara nasional.

Kolaborasi pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan organisasi internasional diperlukan agar kebijakan ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan pasar kerja Indonesia.

Yassierli menyebutkan, Indonesia menghadapi tantangan ketenagakerjaan dalam skala besar. Jumlah angkatan kerja mencapai 155 juta orang, sementara sekitar 60 persen pekerja masih berada di sektor informal.

"Arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tak cukup hanya berorientasi pada banyaknya lapangan kerja. Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak," ujar Yassierli.

Menurutnya, transformasi ketenagakerjaan berlangsung di tengah perkembangan digitalisasi, kecerdasan artifisial (AI), transisi hijau, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi global.

Perubahan tersebut membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa tingginya tingkat informalitas, ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, ketimpangan akses terhadap pekerjaan, serta kesenjangan perlindungan sosial.

DWCP 2026–2030 menetapkan tiga agenda utama untuk menjawab persoalan tersebut. Agenda pertama ialah memperkuat dialog sosial yang transformatif dan terlembaga.

Agenda kedua berfokus pada penciptaan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif.

Agenda ketiga diarahkan pada penguatan sistem perlindungan sosial yang universal dan adaptif.

Ketiga agenda tersebut menjadi kerangka kerja bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang mampu menjamin produktivitas sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

Yassierli menekankan bahwa penandatanganan deklarasi merupakan awal dari pelaksanaan program selama lima tahun ke depan.

Kemnaker berkomitmen bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, serta ILO untuk memastikan program tersebut menghasilkan perubahan nyata.

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, mengatakan digitalisasi, AI, dan transisi hijau berpotensi meningkatkan produktivitas sekaligus membuka peluang kerja baru. Namun, manfaat transformasi tersebut harus dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

"Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan lebih inklusif," kata Simrin Singh.

Penandatanganan DWCP 2026–2030 menandai komitmen para pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia.

Tantangan berikutnya ialah menerjemahkan kesepakatan tersebut menjadi kebijakan dan program yang mampu memperluas pekerjaan formal, meningkatkan kualitas lapangan kerja, serta memastikan pekerja memperoleh perlindungan dan penghasilan yang layak. ssc/mn



BACA JUGA