KPK Tunggu Respons TNI soal Dugaan Korupsi Dana BNPB, Letjen Widi Dituntut 10 Tahun

Rabu, 28/10/2026 08:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas

JAKARTA, sumbarsatu.com — Penanganan dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak penting setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan pimpinan TNI mengenai dugaan keterlibatan prajurit aktif. Namun hingga Selasa (27/10/2026), belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut TNI atas surat yang dikirimkan KPK terkait penyidikan perkara tersebut.

Surat itu dikirimkan KPK kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026. KPK menjelaskan konstruksi perkara, dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, serta indikasi benturan kepentingan dan praktik penyuapan. KPK menyatakan masih menunggu tanggapan dari pihak TNI.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP), yakni anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan bencana. Pengusutan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan kedaruratan dan penanggulangan bencana.

Menurut informasi yang disampaikan KPK, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Salah satunya adalah Bima Setyawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Namun, identitas dan peran seluruh pihak yang diduga terlibat harus merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

KPK telah mengungkapkan bahwa terdapat dua anggota TNI aktif dalam konstruksi perkara yang sedang disidik. Lembaga antirasuah itu menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka kepada Panglima TNI untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan militer.

Pada 22 Oktober 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya masih menunggu jawaban atau konfirmasi dari TNI. KPK juga belum membuka seluruh identitas dan peran kedua prajurit tersebut kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

Karena itu, informasi mengenai permintaan penetapan tersangka terhadap Letjen TNI Suharyanto dan Mayjen TNI Budi Irawan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada KPK dan Puspom TNI.

Surat yang dikirimkan KPK kepada Panglima TNI mengenai dugaan keterlibatan prajurit aktif tidak dengan sendirinya berarti kedua perwira tersebut telah berstatus tersangka.

Kejelasan mengenai proses hukum penting untuk memastikan penyidikan berlangsung transparan dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan prajurit aktif juga membutuhkan koordinasi antarlembaga agar dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Letjen Widi Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu, perkara lain yang melibatkan perwira tinggi TNI juga menjadi perhatian. Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset lahan perkebunan di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Selain hukuman penjara, penuntut umum koneksitas menuntut Widi membayar denda Rp500 juta, membayar uang pengganti Rp21,05 miliar, serta dipecat dari dinas militer.

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan lahan perkebunan seluas sekitar 700 hektare milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) kepada PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap. Nilai transaksi lahan itu mencapai sekitar Rp237 miliar.

Dalam dakwaan, Widi diduga menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar dari transaksi tersebut. Penuntut umum menilai perannya dalam proses penjualan lahan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan di persidangan.

Widi, yang pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, membantah mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari transaksi penjualan lahan tersebut. Keterangan terdakwa itu menjadi bagian dari fakta persidangan yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya.

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Kedua perkara tersebut berbeda dari sisi objek, konstruksi hukum, dan tahap penanganannya. Kasus BNPB masih berada dalam proses penyidikan KPK dan koordinasi dengan TNI, sedangkan perkara Widi Prasetijono telah memasuki tahap pembacaan tuntutan di pengadilan.

Meski berbeda, keduanya menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan keuangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam perkara dana kebencanaan, pengawasan menjadi sangat penting karena anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Sementara itu, dalam perkara penjualan aset di Cilacap, majelis hakim akan menilai dakwaan, bukti, tuntutan penuntut umum, dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Tuntutan 10 tahun penjara terhadap Widi belum merupakan putusan akhir. Demikian pula, dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara BNPB harus tetap diperlakukan sesuai status hukum masing-masing hingga ada penetapan dan keputusan resmi dari lembaga berwenang.

Perkembangan kedua perkara tersebut akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk ketika proses hukum menyentuh pejabat atau perwira tinggi yang memiliki kedudukan strategis. ssc/mn

 



BACA JUGA