SHARP Hadirkan Rice Cooker Bersertifikat Halal untuk Keluarga Indonesia

Selasa, 27/10/2026 20:22 WIB
 Perwakilan Sharp bersama perwakilan informa elektronik menunjukan sertifikat halal di produk rice cooker terbaru Sharp

Perwakilan Sharp bersama perwakilan informa elektronik menunjukan sertifikat halal di produk rice cooker terbaru Sharp

 

Rice Cooker Sharpp Tipe KS-B18MG dan KS-C18MH memadukan tiga fungsi memasak dengan perhatian pada kebutuhan konsumen Muslim

Jakarta, sumbarsatu.com– Di banyak rumah, rice cooker bekerja hampir setiap hari. Alat ini membantu menyiapkan makanan untuk sarapan, bekal, hingga makan malam. Karena begitu dekat dengan keseharian keluarga, sebagian konsumen tak hanya mempertimbangkan fungsi dan daya listrik, tetapi juga ingin mengetahui lebih jauh aspek halal dari peralatan yang digunakan untuk mengolah makanan.

Kebutuhan itulah yang menjadi salah satu latar belakang PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) menghadirkan rice cooker bersertifikat halal. Melalui peluncuran ini, SHARP ingin memberi pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia, terutama keluarga Muslim yang menjadikan kejelasan halal sebagai bagian dari pertimbangan saat memilih produk rumah tangga.

Kerangka Jaminan Produk Halal di Indonesia memang tidak terbatas pada makanan dan minuman. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan halal juga mencakup kategori produk di luar pangan, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang diatur pemerintah.

Untuk barang gunaan seperti peralatan rumah tangga, penerapan kewajiban sertifikasi mengikuti kategori, bahan, serta tahapan regulasi yang berlaku. BPJPH juga telah mengumumkan penyesuaian tahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026.

Karena itu, peluncuran ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap alat memasak otomatis wajib bersertifikat halal, melainkan menghadirkan pilihan dengan informasi sertifikasi yang dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk untuk memasak.

Selama ini, istilah halal lebih sering dikaitkan dengan bahan makanan. Padahal, bagi sebagian konsumen, perhatian terhadap halal juga hadir dalam proses menyiapkan makanan dan peralatan yang digunakan.

Informasi sertifikasi membantu masyarakat memahami status produk secara lebih jelas, sehingga mereka dapat memilih berdasarkan informasi yang dapat dirujuk.

“Kami ingin menghadirkan produk yang dekat dengan kebutuhan keluarga Indonesia. Bagi konsumen yang memperhatikan aspek halal, informasi yang jelas tentu penting. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya Sharp memahami konsumen lokal dan memberi mereka pilihan yang lebih sesuai,” ujar Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager, PT Sharp Electronics Indonesia, Selasa (17/10/2026).

Rice cooker Sharp memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan nomor ID00410000223481121 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia, untuk kategori peralatan rumah tangga. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026 dan sah terdokumentasi dalam web resmi BPJPH.

Bagi keluarga Muslim, menjalankan gaya hidup halal kerap dimulai dari pilihan sehari-hari. Bukan hanya bahan makanan yang diperhatikan, tetapi juga informasi mengenai produk yang digunakan saat mengolahnya.

Kejelasan status sertifikasi memberi konsumen rujukan untuk memahami produk dan membuat keputusan yang sejalan dengan keyakinan masing-masing.

Di sisi lain, pemahaman mengenai sertifikasi halal pada peralatan rumah tangga masih perlu terus diperluas. Informasi yang mudah dipahami membantu masyarakat membedakan antara klaim dan status sertifikasi yang tercantum dalam dokumen resmi. Hal ini juga membuka ruang bagi konsumen untuk bertanya dan mencari informasi sebelum memilih produk.

Inisiatif SHARP menghadirkan rice cooker dengan sertifikasi halal merupakan langkah yang dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat bahwa aspek halal juga dapat menjadi pertimbangan dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari.

Dalam prosesnya, kejelasan status halal perlu didukung oleh pemeriksaan dan pengujian terhadap aspek yang relevan sesuai ketentuan.

"Kami berharap inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan informasi kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan aspek halal secara bertanggung jawab,” ujar Nahdya Khairani, M.Sc., GM Corporate Services LPPOM.

Bagi SHARP, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk terus relevan dengan kehidupan konsumen Indonesia. Kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada produk yang berfungsi baik, informasi yang terang dan sesuai kebutuhan juga menjadi bagian dari pengalaman memilih produk.

Dengan menghadirkan rice cooker bersertifikat halal, Sharp ingin menunjukkan bahwa perhatian terhadap konsumen dapat dimulai dari hal-hal yang digunakan setiap hari.

“Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses registrasi dan sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat halal menjadi bukti formal yang dapat dirujuk konsumen untuk mengetahui status halal suatu produk. Inisiatif SHARP dalam menghadirkan rice cooker bersertifikat halal dapat menjadi contoh bagaimana pelaku usaha memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat, sepanjang klaim yang disampaikan sesuai dengan dokumen resmi dan ruang lingkup sertifikasi produk tersebut,” ujar Mamat Salamet Burhanudin, Deputy for Halal Registration and Certification, BPJPH.

Aspek halal menjadi perhatian utama dalam peluncuran ini, sementara fungsi produk tetap dirancang untuk menjawab kebutuhan dapur sehari-hari. KS-B18MG dan KS-C18MH memiliki kapasitas 1,8 liter dengan tiga fungsi, yaitu memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus. Keduanya dilengkapi aksesori kukusan untuk membantu menyiapkan menu lain di rumah.

Fitur Keep Warm menjaga nasi tetap hangat hingga 24 jam, memberi keleluasaan bagi keluarga yang memiliki waktu makan berbeda. Kedua model menggunakan daya 400 watt saat memasak.

Saat menghangatkan, KS-B18MG menggunakan daya 77 watt, sedangkan KS-C18MH 45 watt. Keduanya memiliki panci dalam setebal 1 mm dan dilengkapi sendok nasi, alat kukus, serta gelas ukur.

“Dengan sertifikasi halal ini, kami ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen setia kami. Melalui kapasitas 1,8 liter dan tiga fungsi utamanya membantu kebutuhan memasak sehari-hari.

Untuk seri lainnya, proses sertifikasi sedang berjalan, kami akan informasikan perkembangannya.” ujar Afka Adhitya, WM & SHA, Product Strategy Senior Manager, PT Sharp Electronics Indonesia.

KS-B18MG tersedia dalam empat pilihan warna, yaitu Cherry Red (RD), Electric Blue (BL), Coffee Grey (GY), dan Green Pastel (GR). Adapun KS-C18MH hadir dalam warna hitam (BK) dan putih (WH).

Kedua model tersedia melalui toko offline dan online SHARP serta jaringan mitra penjualan resmi lainnya, dengan kisaran harga Rp280.000 hingga Rp350.000, bergantung pada model dan kanal penjualan.

Informasi lebih lanjut mengenai Rice Cooker halal Sharp dapat diakses melalui situs resmi Sharp Indonesia di id.sharp. ssc/rel                                                             



BACA JUGA