Pemprov Sumbar Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026, Ini Kategori dan Cara Mengusulkannya

Selasa, 27/10/2026 09:34 WIB
Penyerahan Anugerah Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat 2024 Foto Antara

Penyerahan Anugerah Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat 2024 Foto Antara

PADANG, sumbarsatu.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kebudayaan kembali memberikan Anugerah Kebudayaan pada 2026 kepada seniman, budayawan, sejarawan, komunitas, dan pihak lain yang dinilai memiliki prestasi serta kontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan. Pengusulan calon penerima penghargaan telah dibuka dan berkas harus disampaikan paling lambat 7 November 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Ahmad Zakri, mengatakan Anugerah Kebudayaan tahun ini direncanakan diserahkan pada 25 November 2026, bertepatan dengan penyelenggaraan West Sumatra Visual Artwork Exhibition, sebuah pameran besar seni rupa di Sumatera Barat.

Menurut Ahmad Zakri, penghargaan tahunan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap individu dan kelompok yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, serta kontribusi nyata dalam menjaga, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan.

“Kami mengharapkan partisipasi aktif pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, lembaga atau komunitas budaya dan seni, individu, serta masyarakat luas untuk menjaring, mendata, dan mengusulkan nama-nama calon penerima penghargaan dari daerah masing-masing. Calon yang diusulkan diharapkan memenuhi kriteria sesuai dengan bidang keahlian dan kontribusinya,” kata Ahmad Zakri, Selasa (27/10/2026).

Pada 2026, Anugerah Kebudayaan Sumatera Barat mencakup empat kategori, yakni Pelestari; Pencipta, Pelopor, dan Pembaru; Maestro Seni Tradisi; serta Komunitas. Setiap kategori ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam keberlangsungan kehidupan kebudayaan, baik melalui pelestarian tradisi, penciptaan karya, pembaruan, maupun penguatan kegiatan kebudayaan berbasis komunitas.

Pengusulan terbuka bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan kebudayaan di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, organisasi masyarakat, kelompok atau komunitas, lembaga budaya nonpemerintah, serta tokoh budaya, seniman, budayawan, akademisi, dan perseorangan yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Calon penerima dapat diusulkan dengan mengisi formulir sesuai kategori penghargaan yang dituju. Formulir harus ditandatangani oleh pihak pengusul atau pejabat dinas yang membidangi urusan kebudayaan di kabupaten atau kota. Pengusulan juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan rekam jejak, kiprah, karya, prestasi, dan kontribusi calon penerima.

Dokumen pendukung tersebut dapat berupa profil, portofolio, foto, video, salinan piagam penghargaan, buku, dokumentasi karya, serta bukti lain yang relevan. Seluruh berkas dapat disampaikan kepada Panitia Anugerah Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat, lantai dua, UPTD Taman Budaya Sumatera Barat.

Pengusul juga dapat mengirimkan dokumen dalam bentuk berkas digital melalui formulir daring di sini https://bit.ly/formuliranugerahkebudayaan26 atau melalui surat elektronik ke anugerahkebudayaan26@gmail.com. Batas akhir pengiriman berkas ditetapkan pada 7 November 2026.

Setelah mengirimkan berkas, pengusul diminta melakukan konfirmasi kepada narahubung panitia melalui WhatsApp, yakni Gentri di nomor 085274528831 atau Osmulyadi di nomor 085274444363. Pedoman teknis dan formulir pengusulan menjadi acuan bagi calon pengusul dalam mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan masing-masing kategori.

Seleksi Administrasi dan Penilaian

Seluruh usulan yang masuk akan melalui seleksi administrasi untuk memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen pendukung. Usulan yang memenuhi persyaratan selanjutnya dinilai oleh tim penilai yang terdiri atas praktisi dan akademisi kebudayaan yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing.

Penilaian dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima berdasarkan rekam jejak, prestasi, karya, dedikasi, serta kontribusinya terhadap pemajuan kebudayaan. Melalui mekanisme tersebut, penghargaan diharapkan diberikan kepada individu maupun komunitas yang benar-benar menunjukkan kiprah berarti dalam kehidupan kebudayaan di Sumatera Barat.

Penerima Anugerah Kebudayaan Sumatera Barat Tahun 2026 akan memperoleh piagam penghargaan, piala, serta uang pembinaan sebesar Rp10 juta, termasuk pajak. Penghargaan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas pencapaian yang telah diraih, tetapi juga mendorong penerimanya untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi bagi perkembangan kebudayaan.

Kepala UPTD Taman Budaya Sumatera Barat, M. Devid, mengatakan penyelenggaraan Anugerah Kebudayaan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang secara konsisten berkontribusi, berprestasi, dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam pemajuan kebudayaan.

“Melalui program ini diharapkan masyarakat dapat mengambil nilai keteladanan dari para penerima Anugerah Kebudayaan Sumatera Barat dan memotivasi para penerima untuk terus berkarya,” kata M. Devid.

Penghargaan untuk Pemajuan Kebudayaan

Anugerah Kebudayaan Sumatera Barat merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan apresiasi kepada individu dan kelompok yang memiliki prestasi atau kontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan.

Penghargaan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kebudayaan yang menghargai penciptaan, pelestarian, inovasi, dan peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya.

Pemberian penghargaan di bidang kebudayaan di tingkat nasional telah berlangsung sejak 2007 melalui program Hadiah Seni yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Melalui Anugerah Kebudayaan Sumatera Barat 2026, pemerintah provinsi berharap semakin banyak seniman, budayawan, pelestari tradisi, pencipta, pelopor, pembaru, dan komunitas yang memperoleh pengakuan atas kiprahnya. ssc/mn

 

Klik Borang Pengusulan di Sini 



BACA JUGA