Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didesak mengundurkan diri dari jabatannya.
Jakarta, sumbarsatu.com— Sedikitnya 150 guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.
Merespons putusan MK tersebut, Forum Guru Besar Indonesia menerbitkan surat terbuka bertajuk Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional pada 19 Oktober 2026.
Surat itu ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka dan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto serta mantan Presiden Joko Widodo.
Sejumlah tokoh disebut sebagai penggagasnya, di antaranya Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, dan Prof. Connie Rahakundini Bakrie.
Dalam surat tersebut, para akademisi mengakui bahwa MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi. Mereka berpendapat bahwa pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat tetap menimbulkan persoalan moral dan etika yang perlu dijawab.
Para guru besar ini menempatkan persoalan itu dalam tiga dimensi utama.
Pertama, keteladanan dan etika bernegara. Para guru besar memandang pejabat publik semestinya memberikan contoh mengenai pentingnya kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, dan keterbukaan dalam mempertanggungjawabkan persyaratan yang melekat pada jabatannya.
Menurut mereka, persoalan dokumen pendidikan seorang wakil presiden tidak cukup dipandang sebagai urusan administratif biasa karena berkaitan dengan standar integritas yang diharapkan dari pemimpin nasional.
Kedua, kepercayaan generasi muda terhadap institusi pendidikan dan kepemimpinan. Para akademisi menilai polemik tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan nilai integritas akademik.
Mereka khawatir munculnya persoalan yang belum memperoleh penjelasan memadai dapat menyulitkan dunia pendidikan dalam menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab kepada mahasiswa.
Ketiga, beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto dan pemerintahan yang dipimpinnya. Para guru besar menilai polemik yang terus berlanjut dapat menjadi persoalan politik dan kelembagaan apabila tidak ditangani melalui penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, mereka mendesak Gibran mengambil langkah yang dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral, termasuk mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Mereka juga meminta Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Bagi Forum Guru Besar Indonesia, pengunduran diri yang mereka usulkan bukan semata-mata persoalan keberlanjutan jabatan, melainkan langkah yang mereka anggap dapat memulihkan kepercayaan publik dan menjaga martabat institusi negara.
Meski demikian, desakan tersebut merupakan sikap moral dan politik para penandatangan surat terbuka, bukan keputusan hukum yang dengan sendirinya mengubah status jabatan wakil presiden.
Pakar hukum tata negara sekaligus peneliti Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (Poshdem) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai desakan para akademisi tersebut merupakan teguran moral yang patut diperhatikan.
Menurut dia, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab etis seorang pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Pada dasarnya tentu itu panggilan etika ya. Tentu orang-orang yang memiliki etika akan mematuhi panggilan moral itu. Apalagi putusan MK sudah memberikan gambaran bahwa tidak ada ijazah itu, dan tentu daripada diperumit, harusnya proses yang lebih berjiwa besar muncul," ujar Feri, Sabtu (24/10/2026).
Feri juga menyoroti proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Ia menilai pertanyaan mengenai proses tersebut wajar muncul karena penyetaraan kualifikasi pendidikan lintas negara dapat melibatkan pemeriksaan dokumen dan verifikasi administratif.
"Wajar saja para guru besar mempertanyakan, karena mereka untuk mengurus penyetaraan ijazah itu rumit, bisa tiga bulan, enam bulan. Nah, ini ada orang yang bisa satu hari," tambahnya.
Pernyataan Feri tersebut memperlihatkan bahwa polemik ini telah berkembang melampaui perdebatan mengenai dokumen pendidikan.
Persoalan yang kini mengemuka adalah bagaimana pejabat publik memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika muncul pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan dan bagaimana lembaga negara memastikan bahwa ketentuan yang berlaku diterapkan secara konsisten.evan.
Desakan agar Gibran mengundurkan diri membawa persoalan tersebut ke ranah tanggung jawab politik dan etika kepemimpinan. Akan tetapi, pengunduran diri seorang wakil presiden juga berkaitan dengan mekanisme konstitusional yang mengatur jabatan tersebut.
Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden ketika terjadi kekosongan. Sementara itu, Pasal 7A dan Pasal 7B mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam keadaan serta melalui prosedur konstitusional tertentu.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pengunduran diri, pemberhentian, dan pergantian pejabat negara tidak dapat diperlakukan sebagai tindakan yang memiliki mekanisme hukum identik.
Desakan masyarakat atau kelompok akademisi dapat menjadi bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun, surat terbuka yang meminta seorang pejabat mengundurkan diri tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan atau mengubah kedudukan konstitusionalnya. ssc/mn