Dua Anak Jadi Tenaga Ahli Kementerian Haji, Gus Irfan Disorot: Kritik Nepotisme Menguat

Sabtu, 24/10/2026 13:19 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, Jumat (23/10). (CNN Indonesia/ Tunggul)


Baca artikel CNN Indonesia

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, Jumat (23/10). (CNN Indonesia/ Tunggul) Baca artikel CNN Indonesia "Menhaj Gus Irfan Akui Angkat Anaknya Jadi Tenaga Ahli di Kemenhaj" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261023192647-20-1419050/menhaj-gus-irfan-akui-angkat-anaknya-jadi-tenaga-ahli-di-kemenhaj. foto cnnindonesia

Jakarta, sumbarsatu.com — Pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya memicu kritik mengenai dugaan nepotisme, transparansi jabatan, dan etika pejabat publik.
 
Di tengah masyarakat yang masih menghadapi persaingan ketat untuk mendapatkan pekerjaan, penempatan anggota keluarga di lingkungan kementerian menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan kesempatan dan mekanisme pengisian jabatan negara.

Kritik datang dari sejumlah pengamat dan tokoh publik. Pengamat politik Saiful Mujani menyindir keputusan tersebut melalui akun media sosialnya. “Bapak ngangkat anak jadi penasehat dirinya sebagai menteri haji …. dunia udah dekat kiamat,” tulisnya, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan itu menyoroti persoalan kepatutan ketika seorang pejabat mengangkat anaknya sendiri menjadi tenaga ahli di lembaga yang dipimpinnya.

Kritik senada disampaikan pengamat politik Burhanuddin Muhtadi. Ia membandingkan pengangkatan kedua putra Gus Irfan dengan praktik penempatan anggota keluarga dalam kekuasaan pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Suharto perlu puluhan tahun mengangkat Tutut jadi menteri, Menteri Haji ini tak perlu waktu lama buat mengangkat dua putranya sebagai tenaga ahli. Ngono yo ngono neng ojo ngono, Gus…,” tulis Burhanuddin melalui akun X miliknya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, mengkritik penunjukan tersebut dengan menyoroti risiko ketika lembaga negara diperlakukan layaknya perusahaan keluarga.

“Menteri Haji mendaulat dua anaknya sendiri jadi tenaga ahli kementerian. Negara dianggap perusahaan keluarga,” tulis Islah di media sosial, sebagaimana dikutip Keidenesia.tv.

Polemik ini mencuat setelah beredar dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah. Dokumen tersebut memuat nama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, yang disebut sebagai dua putra Gus Irfan.

Pencantuman nama keduanya memunculkan pertanyaan mengenai kualifikasi, proses penunjukan, dan pertimbangan yang mendasari pengangkatan mereka.

Persoalan yang menjadi perhatian publik bukan sekadar jumlah tenaga ahli yang diangkat atau apakah menteri memiliki kewenangan menetapkan staf pendukung.

Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah proses pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang terukur, serta apakah tersedia penjelasan terbuka mengenai kualifikasi dan tanggung jawab masing-masing tenaga ahli.

Hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, ketika pejabat memiliki kewenangan menunjuk anggota keluarganya sendiri, potensi konflik kepentingan dan persepsi ketidakadilan perlu dijawab melalui transparansi serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Gus Irfan: Anak dan Santri Membantu Tanpa Digaji

Menanggapi sorotan tersebut, Gus Irfan menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anaknya bermula ketika ia bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat tugas memimpin Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) pada akhir 2024. Menurut dia, lembaga tersebut ketika itu belum memiliki staf maupun fasilitas kerja yang memadai.

Gus Irfan mengatakan, anak-anaknya bersama sejumlah santri ikut membantu proses pembentukan lembaga secara sukarela selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji.

“Hanya saya dengan Pak Bang Dahnil saja. Akhirnya Bang Dahnil disambut timnya di—kebetulan beliau dari Kementerian Pertahanan. Saya disambut santri-santri saya, dan sama anak saya,” kata Gus Irfan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (23/10/2026).

Ia menambahkan, bantuan tersebut diberikan tanpa diminta dan berlangsung ketika BP Haji masih dalam tahap awal pembentukan.

“Dan mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama tiga atau empat bulan,” ujarnya.

Menurut Gus Irfan, setelah lembaga berkembang dan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli. Sementara itu, sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.

“Sampai kemudian ada beberapa yang saya masukkan menjadi tenaga ahli, ada sebagian kembali ke basic-nya,” katanya.

Penjelasan tersebut menjadi dasar pembelaan Gus Irfan terhadap keputusan pengangkatan tenaga ahli. Namun, riwayat bantuan sukarela pada masa awal pembentukan lembaga belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan publik mengenai mekanisme seleksi, persyaratan jabatan, dan dasar penilaian kompetensi kedua anaknya.

Klaim Kekurangan Pegawai hingga Ribuan Orang

Gus Irfan juga menjelaskan bahwa kementeriannya menghadapi kekurangan sumber daya manusia dalam membangun organisasi sekaligus menjalankan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan analisis jabatan yang disampaikannya, kebutuhan pegawai Kementerian Haji dan Umrah mencapai sekitar 7.000 orang.

Ia menyebut pada tahap awal kementerian hanya memiliki sekitar 3.200 personel. Dalam penjelasan yang disampaikan kepada media, jumlah tersebut disebut telah meningkat menjadi sekitar 4.000 orang, tetapi masih menyisakan kekurangan ribuan pegawai.

“Karena itu semua sumber daya kita kerahkan. Termasuk outsourcing-outsourcing kita kerahkan untuk menutup kekurangan itu,” kata Gus Irfan.

Ia menyebut kementeriannya juga mengupayakan pemenuhan kebutuhan pegawai melalui perpindahan aparatur sipil negara dari kementerian lain maupun pemerintah daerah. Tenaga alih daya, menurut dia, digunakan untuk membantu menutup kebutuhan operasional selama proses penguatan organisasi berlangsung.

Gus Irfan menyatakan dirinya memiliki alokasi tiga staf khusus dan lima tenaga ahli. Namun, ia mengaku hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli. ssc/mn

 



BACA JUGA