Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Sabtu, 24/10/2026 09:40 WIB

 

Jakarta, sumbarsatu.com — Pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024–2026 mendapat kesempatan mengikuti program pelatihan vokasi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program ini diprioritaskan bagi pekerja terdampak PHK untuk meningkatkan keterampilan, memperoleh kompetensi baru, dan memperbesar peluang kembali bekerja atau membuka usaha secara mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar mampu menyesuaikan keterampilannya dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Menurutnya, pelatihan vokasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pekerja terdampak PHK untuk mengembangkan kemampuan baru sesuai perubahan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon peserta. Salah satu persyaratan utama adalah bukti bahwa calon peserta pernah mengalami PHK dalam periode 2024–2026.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja yang dikenal sebagai paklaring.

Namun, pekerja yang tidak memiliki dokumen tersebut tetap diberikan kesempatan mendaftar. Kemnaker menyediakan mekanisme pengganti berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat ini harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Ketentuan tersebut memungkinkan pekerja yang mengalami kesulitan memperoleh dokumen resmi dari perusahaan sebelumnya tetap mengikuti proses pendaftaran, sepanjang memenuhi persyaratan dan dapat mempertanggungjawabkan keterangan yang disampaikan.

Pendaftaran Melalui SkillHub Kemnaker

Pendaftaran program pelatihan vokasi dilakukan secara daring melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta terlebih dahulu harus memiliki akun SIAPkerja yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan pemerintah.

Setelah membuat akun, calon peserta dapat masuk ke portal SkillHub, melengkapi data diri, memilih program pelatihan yang tersedia, dan mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi kartu tanda penduduk (KTP), bukti PHK, atau surat pernyataan sebagai penggantinya sesuai ketentuan.

Pendaftaran tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai peserta pelatihan. Penyelenggara terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen dan wawancara untuk memastikan kesesuaian persyaratan serta kesiapan calon peserta mengikuti program yang dipilih.

Calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan. Karena itu, pendaftar perlu memantau informasi dan pengumuman seleksi melalui akun masing-masing.

Selain pendaftaran secara perorangan, Kemnaker juga membuka jalur pendaftaran kelompok. Pengajuan dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Jalur kelompok tersebut memungkinkan lembaga atau organisasi yang memiliki data pekerja terdampak PHK mengajukan peserta secara terkoordinasi sesuai kebutuhan pelatihan.

Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak hanya memperoleh kesempatan meningkatkan keterampilan, tetapi juga memiliki bekal untuk memasuki bidang pekerjaan baru atau mengembangkan usaha secara mandiri.

Pekerja yang berminat disarankan menyiapkan dokumen sejak awal, memastikan data yang diunggah benar, serta mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang diumumkan penyelenggara. ssc/rel



BACA JUGA